TERKINI

Izin Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an Disetop Kemenag Sementara, Warganet: Kenapa Ingin Mencetak Generasi Al-Qur’an Malah Dipersulit?

Apr 15 20221.020 Dilihat

Jakarta | JurnalPagi.id – Untuk sementara, Kemenag menghentikan pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.

Hal itu tertulis dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan moratorium ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dikutip jurnalpagi.id Kemenag pada Jum’at, 14 Februari 2022.

Hal ini disebut olehnya telah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selain itu, Kemenag telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ untuk mendapatkan masukan dari mereka.

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif.

Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.

Saat ini tercatat telah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama.

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” ujar Waryono.

Baca juga :  Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

Menanggapi kebijakan ini, warganet turut menyuarakan di sosial media. Sebagian besarnya mengungkap ketidaksetujuan mereka terhadap hal tersebut.

“Yang udah pinter baca Quran, baca Quran di tempat umum dinyinyirin. Yang ingin mencetak pembaca Quran dipersulit. Masih tidak percaya Islam sedang dalam proses dihilangkan dari negeri ini ?”

(jpm)

Share to

Related News

Tunggakan Peserta Capai Ratusan Milyar, ...

by Jul 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta JKN tanpa ...

Rapat Paripurna Perda TJSL Akhirnya Disa...

by Jul 16 2025

Jurnalpagi.id – Akhirnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkun...

150 Siswa Sekolah Rakyat Kabupaten Pasur...

by Jul 12 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Setelah beberapa waktu untuk berproses, akhirnya Sekolah Rakyat (SR) ...

Giri Nawa Tirta Teken Kesepakatan Dengan...

by Jul 09 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Giri Nawa Tirta menjalin k...

Perlunya Regulasi Untuk Peredaran Daging...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dugaan peredaran daging gelonggongan yang ada di pasar daerah unit Pa...

Dua Dekade Cemari Lingkungan Dengan Bau ...

by Jun 25 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Bau menyengat dari aktivitas produksi PT Sumber Asia di kawasan PIER,...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top