TERKINI

Izin Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an Disetop Kemenag Sementara, Warganet: Kenapa Ingin Mencetak Generasi Al-Qur’an Malah Dipersulit?

Apr 15 2022973 Dilihat

Jakarta | JurnalPagi.id – Untuk sementara, Kemenag menghentikan pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.

Hal itu tertulis dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan moratorium ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dikutip jurnalpagi.id Kemenag pada Jum’at, 14 Februari 2022.

Hal ini disebut olehnya telah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selain itu, Kemenag telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ untuk mendapatkan masukan dari mereka.

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif.

Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.

Saat ini tercatat telah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama.

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” ujar Waryono.

Baca juga :  Komisi I Keluarkan Rekomendasi Agar Bupati Audit Seluruh Dana Hibah KPU

Menanggapi kebijakan ini, warganet turut menyuarakan di sosial media. Sebagian besarnya mengungkap ketidaksetujuan mereka terhadap hal tersebut.

“Yang udah pinter baca Quran, baca Quran di tempat umum dinyinyirin. Yang ingin mencetak pembaca Quran dipersulit. Masih tidak percaya Islam sedang dalam proses dihilangkan dari negeri ini ?”

(jpm)

Share to

Related News

Kupas Draft TJSL, GERTAK Gelar Audensi B...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audensi b...

Pemkab Pasuruan Alokasikan Rp 40 Milyar ...

by Apr 10 2025

Pasuruan | jurnalpagi id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memimpin pembinaan 115 pegawai dan kar...

Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupa...

by Apr 09 2025

Semoga hari kemenangan ini membawa kebahagiaan, kedamaian, dan keberkahan bagi kita semua. Mari kita...

Komisi I Keluarkan Rekomendasi Agar Bupa...

by Apr 08 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan rekomendasi ...

Banyak Pengadaan Tidak Wajar, Komisi I G...

by Mar 27 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komisi I juga meluncurkan kritikan keras dan pedas terhadap KPU dalam...

Bahas Pengembalian Anggaran, Rapat Komis...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Meski telah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan ta...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top