TERKINI

Izin Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an Disetop Kemenag Sementara, Warganet: Kenapa Ingin Mencetak Generasi Al-Qur’an Malah Dipersulit?

Apr 15 20221.132 Dilihat

Jakarta | JurnalPagi.id – Untuk sementara, Kemenag menghentikan pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.

Hal itu tertulis dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan moratorium ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dikutip jurnalpagi.id Kemenag pada Jum’at, 14 Februari 2022.

Hal ini disebut olehnya telah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selain itu, Kemenag telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ untuk mendapatkan masukan dari mereka.

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif.

Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.

Saat ini tercatat telah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama.

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” ujar Waryono.

Baca juga :  Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Anggota Dewan Untuk Awasi Distribusi Dan Lonjakan Harga Pangan

Menanggapi kebijakan ini, warganet turut menyuarakan di sosial media. Sebagian besarnya mengungkap ketidaksetujuan mereka terhadap hal tersebut.

“Yang udah pinter baca Quran, baca Quran di tempat umum dinyinyirin. Yang ingin mencetak pembaca Quran dipersulit. Masih tidak percaya Islam sedang dalam proses dihilangkan dari negeri ini ?”

(jpm)

Share to

Related News

DBMBK Pastikan Penanganan Jalan Karangre...

by Nov 05 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Kabupaten Pasuruan meneg...

Bupati Pasuruan Dukung Roadshow Loka Mod...

by Nov 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id. – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mendorong penguatan ekonomi kera...

BPBD Salurkan Bantuan Kedaruratan bagi K...

by Nov 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Angin puting beliung menerjang Dusun Semongkrong, Desa Pasinan, Kecam...

DPRD Kabupaten Pasuruan Apresiasi Pemben...

by Okt 31 2025

Pasuruan, Jurnalpagi.id — Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi at...

Bupati Rusdi Resmikan Minimarket Pertama...

by Okt 31 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengapresiasi peresmian minimarket milik...

Pemkab Pasuruan Kucurkan Rp. 3.59 Milyar...

by Okt 24 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Sebanyak 256 insan olahraga dan pemuda berprestasi di Kabupaten Pasur...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top