TERKINI

Heboh, Jaksa Agung Mengatakan Korupsi Di Bawah Rp 50 Juta Tidak Perlu Di Adili

Jan 29 2022817 Dilihat

JurnalPagi – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali membuat heboh publik dengan menyatakan, penyelesaian hukum kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Hal itu disampaikannya Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) siang.

“Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.

Dia menyebut, penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar dia.

Selain itu, Burhanuddin menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar.

Berbeda dengan kasus korupsi di bawah Rp50 juta, untuk koruptor dana desa ia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” kata dia.

Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat.

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Burhanuddin.

Baca juga :  Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, Heru Herlambang Divonis Percobaan 9 Bulan
Share to

Related News

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Dari P...

by Jan 09 2025

Surabaya – Newsweek. Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dar...

Ini Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak...

by Jan 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sepanjang Tahun 2024, Bidang Pidana Umum, Intelijen Dan Pidana Khusus Kejar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top