TERKINI

Heboh, Jaksa Agung Mengatakan Korupsi Di Bawah Rp 50 Juta Tidak Perlu Di Adili

Jan 29 20221.456 Dilihat

JurnalPagi – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali membuat heboh publik dengan menyatakan, penyelesaian hukum kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Hal itu disampaikannya Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) siang.

“Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.

Dia menyebut, penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar dia.

Selain itu, Burhanuddin menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar.

Berbeda dengan kasus korupsi di bawah Rp50 juta, untuk koruptor dana desa ia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” kata dia.

Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat.

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Burhanuddin.

Baca juga :  PT Surabaya Sumpah Ratusan Advokat, Andi : "Kita Harus Siap Bersaing Dengan Mereka"
Share to

Related News

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

Didakwa Penipuan, Penasihat Hukum 4 WNA ...

by Sep 07 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perka...

Tak Kunjung Terima Unit Apartemen, Tiga ...

by Sep 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang ...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Nany Wid...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan hukum di...

Louis Beri Pengakuan Dianiaya dan Diceki...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi bukti yang ditunggu dalam persida...

Digugat PMH Oleh Andre Gunawan, Dewan Ke...

by Sep 02 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Andre ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top