TERKINI

Heboh, Jaksa Agung Mengatakan Korupsi Di Bawah Rp 50 Juta Tidak Perlu Di Adili

Jan 29 20221.165 Dilihat

JurnalPagi – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali membuat heboh publik dengan menyatakan, penyelesaian hukum kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Hal itu disampaikannya Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) siang.

“Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.

Dia menyebut, penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar dia.

Selain itu, Burhanuddin menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar.

Berbeda dengan kasus korupsi di bawah Rp50 juta, untuk koruptor dana desa ia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” kata dia.

Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat.

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Burhanuddin.

Baca juga :  Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Gelar Sosialisasi Menuju Pilkada 2024
Share to

Related News

Edarkan Obat Tanpa BPOM Pemilik UD Asia ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surab...

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Sur...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Merat...

Praktisi Hukum Soroti Kasus Direktur PT ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika...

Rugikan Korban RP 147 Miliar, Hermanto O...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memutuskan. untuk tidak me...

Dalam Eksepsi Kuasa Hukum Sentosa Liem S...

by Nov 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie ...

Momentum Kajari Baru, LSM MERAK Laporkan...

by Nov 06 2025

Malang, JurnalPagi.id — LSM MERAK (Lembaga Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi) resmi melaporkan dug...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top