MALANG | JurnalPagi.id – Satlantas Polres Malang bakal menerapkan inovasi baru dari Ditlantas Polda Jatim selama Operasi Ketupat Semeru 2022 nanti. Inovasi tersebut ialah ‘Serangan Janur Kuning’. Dimana, kendaraan yang melanggar lalu lintas akan kena serangan Janur Kuning tersebut.
Serangan janur kuning ini ialah penanda bagi kendaraan roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Lantas, AKP Agung Fitransyah mengatakan, penindakan dengan menggunakan tanda janur kuning salah satu penindakan represif edukatif. “Penindakan represif edukatif, yaitu dengan serangan janur kuning. Dengan artian pelaku pelanggaran akan dihentikan oleh petugas, akan dipasang janur kuning,” kata AKP Agung Fitransyah, Senin (18/4/2022).
Selain itu, lanjut AKP Agung, juga sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik.
“Sebagai bentuk interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalulintas,” ujarnya.
Selain itu, diakuinya, pemudik yang melihat adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lain, juga bisa lebih waspada terhadap pengemudi kendaraan tersebut.
“Dan orang yang melihat ada kendaraan terpasang janur kuning agar lebih berhati-hati,” terangnya.
Agung mengaku inovasi ini, juga bisa mengingatkan pemudik agar lebih waspada peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya.
“Diharapakan dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami akan pentingnya tertib berlalu lintas,” terangnya.
(dbs/sos/djm)
No comments yet.