TERKINI

JPU Hadirkan Lima Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Jul 06 2023171 Dilihat

Sukabumi,jurnalpagi.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hadirkan lima orang saksi pada persidangan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Pada sidang lanjutan ini, JPU Panji Wijanarko SH., menghadirkan lima orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) surat perintah kerja(SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi 2016 silam pada Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pelabuhanratu, pada Selasa (05/07/2023) kemaren.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH. melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan SH. MH., mengatakan, pada persidangan di PN Tipikor kemaren, JPU telah menghadirkan lima orang saksi. Lima saksi itu adalah Kepala BPKAD Provinsi Jabar, Bendahara Dinkes kabupaten Sukabumi, Pimpinan Cabang Bank BJB Pelabuhanratu, dan  Analis dari Bank BJB. Semua saksi yang di hadirkan adalah pejabat pada tahun 2016.

“Dari semua saksi yang dihadirkan JPU,  kelima orang saksi ini, memberikan keterangan yang mendukung atas pembuktian dugaan tindak pidana kasus SPK fiktif ini. Para terdakwa menerima keterangan dari para saksi tanpa membantah keterangan dari para saksi,” jelasnya, Rabu (06/07/2023) kemaren kepada awak media.

Lanjutnya, sidang di PN Tipikor Bandung berjalan dengan baik hingga selesai, sidang dimulai pada sore hari dikarena banyak jadwal persidangan di PN Tipikor Bandung. Usai menjalani sidang ketiga terdakwa atas nama Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016, dan  terdakwa Saeful Ramdan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016, kembali digiring kedalam rumah tahanan.

Baca juga :  Muncul Dugaan Adanya Bukti Palsu Akta Kelahiran Dengan Nama Berbeda di Gugatan Hak Asuh Anak

“Usai sidang ketiga orang terdakwa langsung digiring kembali ke rumah tahanan,” pungkasnya.

Share to

Related News

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

Diduga Jadi Korban Mafia Lelang, Edy San...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Tidak terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28...

PN Surabaya Kirimkan Surat Pemberitahuan...

by Sep 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Merasa terzolimi lantaran rumahnya yang berlokasi di Komplek Graha Family B...

PT Hitakara Laporkan 3 Hakim Yang Vonis ...

by Agu 30 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresia...

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhi...

by Agu 28 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredara...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top