Pasuruan | jurnalpagi.id – sempat terjadi penundaan untuk memeriksa anggota dewan terkait kasus dugaan proyek Program Pokok Pikiran (Pokir), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan memanggil dan melakukan pemeriksaan dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Benar mas, kemarin (2/3) kita sudah memanggil dua orang anggota dewan untuk dimintai keterangan. Tetapi keduanya masih berstatus saksi,” ungkap Kasi Intel Kejari Pasuruan, Jemmi Sandra.
Dua anggota dewan tersebut, tambah Jemmi, berinisial MH dan TAP yang berasal dari Fraksi Golkar dan mengenai materi pokok pemeriksaan keterangan itu tidak menjadi konsumsi publik karena ini masih pemeriksaan keterangan. “Intinya ini masih permintaan keterangan saja dan benar terkait kasus dugaan kasus Pokir,” ungkapnya.
Menurutnya, perkara yang saat ini masih dalam pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan jajarannya harus dilakukan dengan teliti dan tidak bisa dilakukan dengan cepat. “dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pokir 2020 ini kita harus teliti dan hati-hati karena ini menyangkut anggota dewan,” bebernya.
Selain itu, kejaksaan akan terus memanggil unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan lainnya untuk dimintai keterangan. “Minggu depan kita menjadwalkan pemanggilan anggota dewan dari unsur pimpinan DPRD,” pungkasnya. (adi)
No comments yet.