TERKINI

Kejaksaan Negeri Surabaya Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Jul 26 2024581 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik, kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.

Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya I Putu Arya Wibisana.

“Sesuai kewenangan Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur,” Ujar Putu Arya, di gedung kejari Surabaya, Kamis (25/07/2024).

Banyak hal yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengajukan Kasasi, diantaranya soal pertimbangan hakim yang menurut Putu tidak mengakimodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan JPU didalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil foresik dan juga CCTV.

“Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan Ban mobil,” Ungkap Putu Arya.

Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

“CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” Kata dia.

Didalam persidangan, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Baca juga :  Kejari Tanjung Perak Lakukan Pemusnahan Ribuan Barang Bukti

Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,”demikian Damanik.

Share to

Related News

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top