TERKINI

Kemelut Organisasi Peradi, Dirjen Ahu Sah-kan Luhut Pangaribuan, LBH Astranawa : Pemerintah Harus Tegas !

Apr 30 20221.834 Dilihat

SURABAYA | JurnalPagi.id – Kemelut Organisasi Advokat PERADI semakin memanas pasca Kemenkumham RI melalui Dirjen AHU mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan Peradi dimana Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum.

Hal ini berawal dari perseteruan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi Soho. Dalam berbagai kesempatan baik saat jumpa pers maupun melalui unggahan di instagramnya, Hotman Paris membeberkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU telah mengesahkan perubahan kepengurusan organisasi Advokat dimana di dalam SK Kepengurusan yang baru Ketua Umum Peradi adalah Luhut Pangaribuan.

“Hotman Paris mengucapkan selamat kepada rekan saya Luhut Pangaribuan, SH., semoga sukses,” kata hotman dalam unggahan di akun instagramnya @hotmanparisofficial.

Selain itu, Otto Hasibuan juga digugat oleh seorang advokat di pengadilan negeri Jakarta Barat. Bahkan terbaru calon advokat di medan juga telah mendaftarkan gugatannya karena merasa dirugikan.

Dengan adanya putusan Kasasi Nomor 997 K/PDT/2022 pada 18 April 2022dan SK Pengesahan Kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut Pangaribuan tertanggal 26 April 2022, menimbulkan berbagai pertanyaan dan polemik di profesi advokat, khususnya advokat muda Peradi Soho.

Menurut Direktur LBH Astranawa Andi Mulya dengan adanya 2 (dua) hal tersebut sebenarnya yang menjadi korban adalah Advokat Muda dimana sumpahnya diajukan oleh Peradi Soho. “Jika kepengurusan Otto Hasibuan sebagai ketua umum dinyatakan batal, maka konsekuensinya sertifikat PKPA dan sertifikat lulus ujian profesi advokat, serta surat keputusan pengangkatan advokat yang dikeluarkan oleh peradi terhitung sejak Otto menjabat kembali tahun 2020 dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat,” Ujarnya.

Kemudian, Andi mempertanyakan jika PKPA, UPA, dan SK Pengangkatan Advokat yang dikeluarkan mulai tahun 2020 tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, lantas bagaimana dengan Berita Acara Sumpah nya?

Baca juga :  Muhammadiyah Desak Singapura Jelaskan Deportasi UAS Kepada Rakyat Indonesia

“Jika yang menjadi dasar seorang calon advokat untuk dapat diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi, tidak mempunyai kekuatan hukum, berarti Berita Acara Sumpah (BAS) dapat dikatakan juga tidak SAH,” Terang Andi.

Jika memang seperti itu, lanjut Andi, Maka seharusnya Mahkamah Agung memerintahkan kepada seluruh Pengadilan Tinggi untuk mencabut BAS advokat yang sumpahnya di dasari oleh produk yang tidak sah.

Oleh karena itu, Kami dari LBH Astranawa meminta kepada Kemenkumham RI dan Mahkamah Agung RI untuk Tegas, agar hal ini tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum kepada para advokat muda.

“LBH Astranawa mendesak Kemenkumham dan MA untuk hadir dan memberikan ketegasan terhadap polemik ini, kasihan para advokat muda,” Pungkasnya.

Share to

Related News

Peran Divisi Legal dalam Menjaga Kepasti...

by Nov 28 2025

Profil Mahasiswa : Sheva Gelombang Bernadine Surabaya | jurnalpagi.id Di balik lancarnya bisnis otom...

Magang pada DPRD Kota Surabaya, Mahasisw...

by Nov 24 2025

Profil Mahasiswa : Bintang Airlangga Definzky Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 S...

Mahasiswa FH Untag Surabaya Bahas Anak S...

by Nov 16 2025

Artikel Oleh Isman Remson Tallalus 1312200274 Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jur...

Magang Pada PT Kerta Rajasa Raya, Ahmad ...

by Nov 09 2025

Artikel Oleh : Ahmad Raihan Vianda Putra Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpa...

Mahasiswa FH Untag Surabaya Banyak Belaj...

by Nov 09 2025

Oleh Muhammad Gilang Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpagi.id Dalam...

Magang Pada PT Kerta Rajasa Raya Mahasis...

by Nov 09 2025

Artikel Oleh Zahi Rayyan Tsabit Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpagi.id Dun...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top