SURABAYA | JurnalPagi.id – Kemelut Organisasi Advokat PERADI semakin memanas pasca Kemenkumham RI melalui Dirjen AHU mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan Peradi dimana Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum.
Hal ini berawal dari perseteruan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi Soho. Dalam berbagai kesempatan baik saat jumpa pers maupun melalui unggahan di instagramnya, Hotman Paris membeberkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU telah mengesahkan perubahan kepengurusan organisasi Advokat dimana di dalam SK Kepengurusan yang baru Ketua Umum Peradi adalah Luhut Pangaribuan.
“Hotman Paris mengucapkan selamat kepada rekan saya Luhut Pangaribuan, SH., semoga sukses,” kata hotman dalam unggahan di akun instagramnya @hotmanparisofficial.
Selain itu, Otto Hasibuan juga digugat oleh seorang advokat di pengadilan negeri Jakarta Barat. Bahkan terbaru calon advokat di medan juga telah mendaftarkan gugatannya karena merasa dirugikan.
Dengan adanya putusan Kasasi Nomor 997 K/PDT/2022 pada 18 April 2022dan SK Pengesahan Kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut Pangaribuan tertanggal 26 April 2022, menimbulkan berbagai pertanyaan dan polemik di profesi advokat, khususnya advokat muda Peradi Soho.
Menurut Direktur LBH Astranawa Andi Mulya dengan adanya 2 (dua) hal tersebut sebenarnya yang menjadi korban adalah Advokat Muda dimana sumpahnya diajukan oleh Peradi Soho. “Jika kepengurusan Otto Hasibuan sebagai ketua umum dinyatakan batal, maka konsekuensinya sertifikat PKPA dan sertifikat lulus ujian profesi advokat, serta surat keputusan pengangkatan advokat yang dikeluarkan oleh peradi terhitung sejak Otto menjabat kembali tahun 2020 dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat,” Ujarnya.
Kemudian, Andi mempertanyakan jika PKPA, UPA, dan SK Pengangkatan Advokat yang dikeluarkan mulai tahun 2020 tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, lantas bagaimana dengan Berita Acara Sumpah nya?
“Jika yang menjadi dasar seorang calon advokat untuk dapat diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi, tidak mempunyai kekuatan hukum, berarti Berita Acara Sumpah (BAS) dapat dikatakan juga tidak SAH,” Terang Andi.
Jika memang seperti itu, lanjut Andi, Maka seharusnya Mahkamah Agung memerintahkan kepada seluruh Pengadilan Tinggi untuk mencabut BAS advokat yang sumpahnya di dasari oleh produk yang tidak sah.
Oleh karena itu, Kami dari LBH Astranawa meminta kepada Kemenkumham RI dan Mahkamah Agung RI untuk Tegas, agar hal ini tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum kepada para advokat muda.
“LBH Astranawa mendesak Kemenkumham dan MA untuk hadir dan memberikan ketegasan terhadap polemik ini, kasihan para advokat muda,” Pungkasnya.
No comments yet.