Daniel Yulius Caesar • Nov 09 2025 • 81 Dilihat

Oleh Muhammad Gilang Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya
Surabaya | jurnalpagi.id
Dalam era industri modern yang penuh tantangan, hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan juga persoalan hukum. Hal ini saya rasakan secara langsung selama menjalani magang di PT Kerta Rajasa Raya, khususnya di bagian Kepersonaliaan. Melalui pengalaman tersebut, saya menyadari bahwa bidang kepersonaliaan memiliki peranan strategis dalam memastikan perusahaan mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan sekaligus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.
Bagian kepersonaliaan bukan sekadar mengurus absensi, rekrutmen, atau gaji, melainkan juga menjadi garda terdepan dalam penerapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Salah satu aspek penting yang saya pelajari adalah bagaimana perusahaan harus memastikan setiap karyawan memiliki perjanjian kerja yang sah secara hukum. Perjanjian kerja menjadi dasar hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha. Dokumen ini harus memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta disusun sesuai dengan prinsip-prinsip perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam praktiknya, kesalahan umum yang sering terjadi di dunia industri adalah pembuatan perjanjian kerja tanpa memperhatikan batas waktu dan jenis pekerjaan, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa hubungan industrial. Di sinilah peran bagian kepersonaliaan menjadi penting: memastikan semua dokumen ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aspek lain yang sangat relevan adalah perlindungan hukum terhadap pekerja, baik dari sisi keselamatan kerja, upah layak, maupun jaminan sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dalam kegiatan magang, saya melihat bahwa kepatuhan administratif terhadap kewajiban ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga wujud konkret penerapan asas keadilan dan kemanusiaan dalam hubungan kerja. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam praktik kepersonaliaan, tidak jarang muncul perbedaan pendapat atau bahkan sengketa antara pekerja dan perusahaan. Perselisihan ini dapat berupa perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian tersebut wajib terlebih dahulu ditempuh melalui bipartit, yakni perundingan antara pihak perusahaan dan pekerja.
Melalui pengamatan langsung, saya menyadari pentingnya komunikasi dan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan hubungan industrial. Dengan pemahaman hukum yang baik, banyak masalah dapat diselesaikan secara damai dan efisien.
Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum, tetapi juga menciptakan Good Corporate Governance (GCG). Di bagian kepersonaliaan, penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi indikator utama tata kelola yang baik dalam hubungan kerja.
Pengalaman magang ini mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar norma tertulis, tetapi juga pedoman moral dalam membangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Kepatuhan hukum dalam bidang ketenagakerjaan adalah investasi jangka panjang bagi reputasi dan keberlanjutan perusahaan.
Profil Mahasiswa : Sheva Gelombang Bernadine Surabaya | jurnalpagi.id Di balik lancarnya bisnis otom...
Profil Mahasiswa : Bintang Airlangga Definzky Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 S...
Artikel Oleh Isman Remson Tallalus 1312200274 Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jur...
Artikel Oleh : Ahmad Raihan Vianda Putra Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpa...
Artikel Oleh Zahi Rayyan Tsabit Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpagi.id Dun...
Surabaya | jurnalpagi.idDewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 ...

No comments yet.