Pasuruan | jurnalpagi.id – Sidang perkara pipa eks PT Freeport yang menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat intervensi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (14/11/2023). Dari keterangan dua orang saksi berbelit membuat majelis hakim yang memimpin sidang geram. Bahkan, salah seorang anggota majelis hakim mengingat beberapa kali ke saksi untuk memberikan keterangannya yang sebenarnya.
Dua orang yang dihadirkan penggugat intervensi Polikarpus Owemena dan Derek Abraham. Kedua orang ini mengaku sebagai anggota Lembaga Masyarakat Adat Kamoro, (Lemasko) Timika, Papua.
“Tumpukan pipa besi yang ada di dalam gudang Indra Sulistyanto terletak di Desa Ngerong, Gempol mirip besi eks PT Freeport yang dihibahkan Lemasko,” kata Polikarpus Owemena salah satu saksi.
Ia menyebut, suku adat Kamoro setiap tahun rutin mendapat hibah besi PT Freeport seberat 15 ribu ton besi. “Pipa besi hibah eks PT Freeport digunakan untuk kesejahteraan masyarakat adat Kamoro. Ada bentuk kerja sama antara Freeport dengan Lemasko,” ucapnya.
Marthen Bunga Ketua Mejelis Hakim bertanya kepada saksi apakah saudara mengetahui berapa jumlah pipa besi eks PT Freeport yang hilang. Saksi menjawab tidak mengetahui. Lalu, saksi mengetahui dari mana kalau pipa besi eks PT Freeport ada didalam gudang milik Indra. Apakah pipa besi eks Freeport punya kode atau ciri tersendiri. “Saudara saksi kok tahu pipa besi dalam gudang Indra itu pipa besi yang dihibahkan ke Lemasko,”tanya Marthen.
Polikarpus menjawab, pipa besi eks PT Freeport beda dengan pipa biasa. Pipa besi yang dihibahkan Lemasko memilki ciri sendiri salah satunya ketebalan. “Pipa besi Freeport lebih tebal dari pipa biasa,” ungkapnya.
Sedangkan, Nur Khosim kuasa hukum penggugat langsung mencecar sejumlah pertanyaan ke Polikarpus. Proses pemilihan ketua Lemasko seperti apa,? Saksi menjawab, pemilihan ketua Lemasko dilakukan secara musyawarah adat suku Kamoro. “Dipimpin dua orang bersama badan musyawarah,” jelasnya.
Polikarpus menyebut, sempat ada Plt. Karena ketuanya meninggal dunia. Kemudian dilakukan pemilihan ketua Lemasko definitif. “Plt enam bulan. Kemudian dilakukan pemilihan ketua definitif,” imbuhnya.
Lagi, pengacara pemilik kantor Law Firm Nur And Partner beralamat di Jalan Raya Wijaya Kusuma Nomer 4B Mojokerto menegaskan apakah saudara saksi membaca AD ART Lemasko. “Baca dan saya sebagai anggota Lemasko sampai sekarang,” singkatnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan. Perlu diketahui, Lemasko telah pecat dua orang pengurus yakni Polikarpus Owemena dan Gregorius Okoware sebagai pengurus. (Wan/adi)
Foto : Suasana sidang gugatan terkait pipa besi bekas milik PT Freeport di PN Bangil
No comments yet.