Pasuruan, Jurnalpagi.id – Persoalan kabel optik yang terpasang semrawut di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah penyedia layanan internet untuk membahas penataan kabel yang dinilai mengganggu keindahan lingkungan sekaligus berpotensi membahayakan masyarakat.
Dalam forum tersebut, para anggota dewan meminta penjelasan langsung dari pihak provider terkait maraknya pemasangan kabel optik yang menumpang pada tiang milik pemerintah tanpa penataan yang jelas. Kondisi ini ditemukan tidak hanya di kawasan perkotaan, tetapi juga hingga wilayah pedesaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menegaskan bahwa pemasangan kabel optik yang menyalahi ketentuan harus segera ditertibkan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan tenggat waktu kepada provider untuk melakukan penyesuaian. Apabila masih ditemukan pelanggaran, DPRD tidak segan merekomendasikan pemutusan kabel yang melekat pada fasilitas milik pemerintah.
“Hearing ini bertujuan agar semua pihak memahami persoalan di lapangan dan duduk bersama mencari solusi. Kami tidak serta-merta melakukan penertiban, tetapi mengedepankan komunikasi dan pemahaman terhadap aturan,” ujar Rudi, Senin (15/12).
Ia juga menambahkan bahwa di sejumlah daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur pemasangan jaringan kabel optik, sehingga ke depan Kabupaten Pasuruan perlu memiliki aturan yang lebih jelas agar tidak terjadi kekacauan tata kota.
Menanggapi hal tersebut, salah satu perwakilan provider, Heri, menyatakan dukungannya terhadap rencana penataan kabel optik melalui regulasi yang lebih tegas. Menurutnya, provider siap mengikuti aturan selama ada kejelasan dan sosialisasi yang berkelanjutan.
“Kami berharap jika nanti ada Perda atau aturan baru, bisa disosialisasikan dengan baik. Dengan begitu, provider bisa bekerja secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya. (Tim /Adi)
No comments yet.