TERKINI

LSM GMAS Polisikan Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Perangkat Desa

Nov 17 2023934 Dilihat

Probolinggo, jurnalpagi.co.id – Terkait dugaan Ijazah Kejar Paket diduga palsu yang dilakukan salah satu oknum perangkat desa Pohsangit Leres membuat LSM GMAS melaporkannya ke Mapolres Kota Probolinggo.

“Kami mensinyalir bahwa ada banyak kejanggalan atas penerbitan ijazah kejar paket A, kejar paket B dan kejar paket C yang diduga milik oknum perangkat desa berinisial ksd. Diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun hampir tiga tahun lamanya sudah menikmati gaji dari pemerintah.,”  ucap Ketua LSM GMAS, Suliyadi kepada jurnalpagi.id, Jumat (17/11/2023).

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui via telepon kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Dwijoko menyarankan agar menghubungi kabid PLS dikdaya, saat ditemui Sulastri selaku Kabid PLS Dikdaya menerangkan bahwa salinan ijazah foto copy mulai dari Paket A, B dan C, untuk foto yang terpampang tampak jelas ketiga ijasah fotonya sama persis, kemudian lembaga penyelenggara belajar paket A, B, dan C, itu alamatnya diketerangan tidak ada yang ada lembaga itu adanya di kecamatan Wonomerto.

“Terus untuk legalisir salinan ijasah tertera nama Dewi Korina dan ternyata tidak tercatat dalam buku registrasi Dinas pendidikan kabupaten Probolinggo sehingga dalam pengakuannya sehingga ijazah dimaksud bukan produk Dinas pendidikan sehingga kami tidak bisa mengeluarkan surat dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Menurut ketua DPC LSM GMAS Usman menyampaikan, dengan banyaknya kejanggalan terkait penerbitan ijazah paket milik oknum perangkat Desa Pohsangit Leres menjadikan polemik di masyarakat sehingga ini perlu adanya kejelasan yang terang benderang dengan melaporkan dugaan Ijasah Palsu dan itu sudah kita lakukan sesuai dengan fungsi kontrol agar tabir ini bisa terbuka dengan transparan dan terang benderang.

Baca juga :  Empat Warga Sampang Didakwa Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Masih Belum Bisa Tangkap Sang Cukong

Senada, Kang Suly Direktur LSM Macan Kumbang juga ikut angkat bicara seharusnya polemik dugaan Ijazah palsu ini tidak boleh terjadi apalagi digunakan untuk mendaftarkan sebagai aparat pemerintahan desa, bagaimana nantinya pertanggung jawaban soal kapasitas akademisinya dan bagaimana dengan gaji yang disediakan oleh pemerintah sebagai upah untuk kinerjanya karena dibayar oleh negara menggunakan APBN/APBD. 

“Kalau nanti terbukti selama tiga tahun bekerja bagaimana pertanggung jawabannya kepada semua pihak terutama masyarakatnya dan persoalan ini setuju kalau di bawah ke ranah hukum,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Salam selaku Kepala Desa Pohsangit Leres menyampaikan bahwa oknum perangkat desa berinisial ksd ini menjabat kurang lebih tiga tahun lamanya dan diangkat oleh mantan kepala desa sebelum saya, jadi kami hanya meneruskan saja, soal apakah saudara ksd ini bisa baca, kades salam menyampaikan bisa sediki-sedikit, pelan dan kaku, untuk selanjutnya terkait dengan somasi dan laporan pihak kepolisian dari LSM GMAS saya akan menindak lanjuti.  “Seumpama benar maka ksd akan saya suruh mengundurkan diri secara terhormat sebelumm saya berhentikan, ” imbuhnya. (team).

Share to

Related News

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi d...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...

Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mand...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait La...

by Des 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Sete...

by Des 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...

3 Pejabat Pelindo III Ditahan Kejari Tan...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersa...

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Perjanjia...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top