Penulis : Maharani Dwi Puspitasari, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Surabaya | jurnalpagi.id
Maraknya Perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan menyebabkan banyakkaryawan yang mengalami kecelakaan kerja tanpa adanyaasuransi dan akhirnya menyebabkan pembiayaanpengobatan dibebankan sepenuhnya kepada karyawankarena banyak juga perusahaan yang tidakbertamggungjawab atas kecelakaan kerja maka salah satuperan Bidang Pengawasan Norma Ketenagakerjaan disiniberperan untuk melakukan pemeriksaan kepada perusahaanyang belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan kepadakaryawan nya.
Apabila telah diperiksa dan terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan kepadakaryawannya maka staff BPJS Ketenagakerjaan akanmemanggil penanggungjawab perusahaan yang mengelolamengenai pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Apabilatelah dipanggil dan belum ada inisiatif untuk mendaftarkankaryawan nya, maka Pengawasan Norma Ketenagakerjaanakan memberikan peringatan yang selanjutnya disebutdengan nota pemeriksaan dengan batas waktu maksimal 30 hari apabila tidak ada jawaban maka akan lanjut diberikannota pemeriksaan kedua dengan batas waktu 14 hari.
Apabila tidak nota pemeriksaan tidak tercapai maka dikirimLK (pidana) diserahkan ke PPNS yakni BidangPengawasan Badan Penegakkan Hukum dan harusdiberikan keranah gelar perkara atau tidak untuk dilihatperkaranya sesuai laporan kejadian PP 86 th 2013 dan akandiberikan Sanksi Admin (recom) perdata represive non yudisial kepada perusahaan.
Tidak hanya memberikan peringatan dan teguran sajaupaya yang dilakukan oleh Bidang Pengawas Norma Ketenagakerjaan adalah memberikam sosialisasi yang disebut pembinaan kepada perusahaan yang terkait,pembinaan diberikan langsung diperusahaan dan juga di kantor DISNAKERTRANS Prov. JATIM. Adanyapembinaan pada perusahaan yang dilakukan oleh seksiNorma Ketenagakerjaan bersama BPJS Kesehatan
– Mengecheck perusahaan yang belum mendaftarkankaryawannya pada BPJS Ketenagakerjaan
– Memberikan sosialisasi kepada perusahaan mengenaiBPJS Ketenagakerjaan
– Membantu perusahaan yang memiliki kendalamengenai BPJS Ketenagakerjaan
Upaya ini dilakukan agar para karyawan perusahaanmendapatkan hak nya sesuai dengan peraturan Undang-undang yang tertulis dan berlaku pada saat ini. PeranBidang Pengawasan Norma Ketenagakerjaan sangatmembantu dalam pemenuhan Hak Karyawan maka apabilaada karyawan perusahaan yang belum mendapatkan haknya dapat membuat pengaduan/laporan kepada BidangPengawasan Norma Ketenagakerjaan.
No comments yet.