Surabaya | jurnalpagi.id
Oleh: AHMAD ZIDAN
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Dosen Pembimbing Lapangan: RAHARDYAN WIDARSHADIKA, S.H., M.H.
Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, masyarakat disuguhkan berbagai kemudahan digital termasuk dalam urusan finansial dan hiburan. Namun, di balik kemudahan itu tersembunyi dua ancaman serius yang kini marak menjangkiti masyarakat: pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan judi online.
Pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan iming-iming pencairan dana instan tanpa jaminan. Di sisi lain, judi online merusak secara perlahan, menawarkan “keberuntungan semu” yang justru berakhir dengan kerugian finansial dan mental. Keduanya memanfaatkan kelengahan masyarakat dan rendahnya literasi digital serta hukum.
Melihat situasi ini, kami mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) MBKM, menyelenggarakan EDUKASI BAHAYA PINJOL ILEGAL DAN JUDI ONLINE kepada warga di Gunung anyar surabaya. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum praktis mengenai bahaya pinjol ilegal dan judi online, serta langkah hukum yang bisa diambil jika sudah terlanjur terlibat.
Bahaya Pinjol Ilegal Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menyalahgunakan data pribadi, mengenakan bunga tidak wajar, dan melakukan penagihan dengan cara-cara yang mengintimidasi, bahkan mengancam.
Banyak warga yang mengaku telah menerima teror karena tak sanggup membayar cicilan yang membengkak. Kami menjelaskan bahwa:
-Pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
-Penagihan yang dilakukan dengan intimidasi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) atau UU ITE.
-Pengguna yang menjadi korban bisa melapor ke OJK, Kominfo, dan pihak kepolisian.
Ancaman Judi Online
Berbeda dengan pinjol, judi online menawarkan hiburan semu yang adiktif. Banyak warga mengaku awalnya coba-coba, namun akhirnya terjerat utang demi mengejar “balas dendam kekalahan”. Tak sedikit dari mereka yang kemudian terjerumus pada pinjol demi membiayai kebiasaan berjudi.
Padahal, menurut Pasal 303 KUHP, segala bentuk perjudian—termasuk online—adalah tindak pidana. Bahkan pemain, bukan hanya penyedia layanan, juga bisa dikenai hukuman pidana.
Melalui edukasi atau acara ini, kami membagikan informasi mengenai:
Sanksi hukum judi online, baik bagi pelaku maupun penyedia.
Bahaya psikologis dan finansial yang ditimbulkan.
Cara melapor situs judi dan aplikasi pinjol ilegal ke Kominfo dan OJK.
Dampak dan Respons Warga Kegiatan ini disambut positif oleh warga. Banyak yang akhirnya menyadari bahwa perilaku yang selama ini dianggap “biasa saja” ternyata melanggar hukum dan berdampak besar. Terutama kalangan muda, yang kerap menjadi sasaran empuk promosi judi dan pinjol melalui media sosial.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak sekadar takut pada hukum, tetapi paham dan terlindungi oleh hukum. Edukasi hukum tidak perlu disampaikan dengan istilah rumit, cukup dengan bahasa sehari-hari dan studi kasus nyata.
Penutup
Pinjol ilegal dan judi online adalah wajah baru dari kejahatan digital yang menyerang masyarakat dari sisi finansial dan mental. Keduanya bukan hanya masalah individu, tetapi juga persoalan sosial yang membutuhkan solusi kolektif.
Melalui konsultasi hukum gratis, kami ingin menjadi jembatan antara dunia hukum dan kebutuhan masyarakat. Literasi hukum adalah benteng pertama untuk melawan ketidaktahuan yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Saatnya kita bangun masyarakat yang melek hukum dan cerdas digital, karena di dunia serba online ini, ancaman pun datang tanpa aba-aba.
No comments yet.