Surabaya | jurnalpagi.id
Oleh: Muhammad Islahhuddin
Mahasiswa fakultas hukum universitas 17 agustus 1945 surabaya
Dosen pembimbing lapangan : Rahadyan Widarsadhika W., S.H., M.H.
Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), legalitas usaha masih menjadi persoalan klasik yang kerap terabaikan. Padahal, legalitas adalah fondasi utama untuk menjamin keberlanjutan usaha, memperluas pasar, hingga memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Menyadari pentingnya hal tersebut, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), mengambil langkah konkret dengan melakukan edukasi dan pendampingan legalitas usaha kepada para pelaku UKM di wilayah Perum Wisma Indah 2, RW 07, RT 01, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.
Program ini bukan hanya sekadar kegiatan pengabdian, namun menjadi bentuk nyata kontribusi akademisi dalam menyelesaikan persoalan riil masyarakat. Kami mendapati bahwa mayoritas pelaku usaha di kawasan ini menjalankan usahanya secara informal, tanpa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas lainnya yang menjadi syarat penting untuk berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi digital dan formal.
Melalui pendekatan door-to-door dan forum edukatif, mahasiswa KKN memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya legalitas, mekanisme pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission), serta manfaat jangka panjang yang dapat diperoleh. Bahkan, kami turut mendampingi proses registrasi NIB secara langsung sebagai bentuk asistensi aktif kepada para pelaku UKM.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga. Banyak pelaku usaha yang sebelumnya enggan atau bingung memproses legalitas, akhirnya merasa termotivasi dan terbantu dengan pendampingan yang diberikan. Keberhasilan kegiatan ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan masyarakat dapat menjadi solusi atas stagnasi legalitas usaha yang selama ini menjadi hambatan.
Sudah saatnya legalitas tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi pelaku usaha kecil. Diperlukan peran aktif dari berbagai pihak—termasuk pemerintah, perguruan tinggi, dan komunitas lokal—untuk bersama-sama mendorong lahirnya pelaku usaha yang sadar hukum dan siap berkembang. Dengan begitu, UKM kita akan tumbuh lebih kuat, mandiri, dan siap bersaing di era global.
No comments yet.