TERKINI

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya : Satu Langkah Edukasi, Seribu Perempuan dan Anak Terlindungi

Jul 07 2025372 Dilihat


Surabaya | jurnalpagi.id

Oleh : Fani Kurniawati

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Dosen Pembimbing : Rahadyan Widarshadika W, S.H., M.H.

Setiap hari, di sudut-sudut negeri ini, perempuan dan anak masih menjadi korban dari
praktik kekerasan yang seringkali diselimuti oleh budaya diam dan pembiaran. Mereka tidak
hanya menjadi angka dalam laporan tahunan lembaga perlindungan, tetapi juga wajah-wajah
nyata dari keputusasaan dan ketidakadilan yang kerap luput dari perhatian publik.

Yang lebih menyedihkan, banyak dari mereka tidak tahu bahwa apa yang mereka alami adalah bentuk kekerasan, apalagi mengetahui hak-hak yang seharusnya melindungi mereka.
Dalam masyarakat, kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali dianggap
sebagai masalah rumah tangga, persoalan pribadi, atau bahkan bagian dari “cara mendidik.”

Di balik sikap pasif dan pembiaran itu, terpendam berbagai luka dan trauma yang dialami oleh
korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Kekerasan terhadap perempuan dan anak
bukanlah persoalan domestik belaka; ia adalah persoalan struktural dan sistemik yang
membutuhkan intervensi dari berbagai sektor.

Namun upaya hukum dan kebijakan tidak akan
berarti banyak tanpa adanya perubahan cara pandang di masyarakat. Banyak orang tua yang
masih menganggap pemukulan terhadap anak sebagai bentuk disiplin, atau menganggap
kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan privat yang tabu untuk dibicarakan.

Pola pikir seperti ini hanya akan menciptakan lingkaran kekerasan yang terus berulang lintas generasi. Inilah mengapa edukasi hukum di tingkat akar rumput menjadi sangat penting.
Hal ini menjadi lebih memprihatinkan ketika kita menyadari bahwa banyak masyarakat
tidak memahami apa saja bentuk kekerasan, apalagi tidak tahu bagaimana mencegah dan
melaporkannya.

Inilah yang menjadi dasar utama pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata
(KKN) MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, di wilayah
Perumahan Wisma Indah 2, Gunung Anyar, Surabaya.

Berkaca dari situasi ini, edukasi menjadi
langkah awal yang sangat krusial. Satu langkah edukasi, satu sesi penyuluhan, satu forum
diskusi – bisa menjadi pemantik perubahan besar yang melindungi ribuan bahkan jutaan jiwa.
Edukasi tidak hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga membangkitkan
kesadaran kolektif tentang pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, terutama hak-hak kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Lebih jauh lagi, edukasi ini juga memperkuat kapasitas masyarakat untuk menjadi pelindung bagi dirinya sendiri dan lingkungannya. Ketika
masyarakat tahu ke mana harus melapor, apa saja bentuk kekerasan yang diakui hukum, dan
bagaimana sistem perlindungan bekerja, maka mereka tidak akan mudah dibungkam atau
ditakut-takuti. Masyarakat yang sadar hukum adalah benteng pertama dalam mencegah dan
menanggulangi kekerasan.

Baca juga :  Menggali Peran Notaris dan PPAT: Kunci Kepastian Hukum dalam Berbagai Aspek di Kehidupan Sehari-hari


Melalui program bertema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap
Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak”, kami hadir di tengah masyarakat untuk
membawa satu pesan penting: edukasi adalah kunci perlindungan. Dengan pendekatan berbasis
penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pembagian media informasi edukatif. Kami
berusaha menanamkan pemahaman bahwa setiap bentuk kekerasan—baik fisik, verbal, psikis, maupun ekonomi—tidak dapat dibenarkan dan memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.


“Satu Langkah Edukasi, Seribu Perempuan dan Anak Terlindungi” bukan sekadar slogan, tetapi sebuah panggilan aksi. Sebuah pengingat bahwa perubahan besar dimulai dari langkah kecil, dari ruang-ruang dialog yang dibuka dengan kesungguhan, dari keberanian menyuarakan yang benar di tengah kebiasaan yang salah. Jika satu langkah dapat menyelamatkan satu jiwa, bayangkan apa yang bisa kita capai jika kita melangkah bersama.


Respon masyarakat sangat positif. Banyak ibu rumah tangga, remaja, bahkan bapakbapak, yang sebelumnya tidak mengetahui secara rinci apa yang dimaksud dengan kekerasan berbasis gender atau bagaimana melaporkan kasus kekerasan. Dalam sesi penyuluhan, kami
mendapati antusiasme warga yang luar biasa: mereka aktif bertanya, berbagi pengalaman,
bahkan meminta materi tambahan agar bisa disampaikan kembali di lingkungan masingmasing.

Ini adalah bukti nyata bahwa satu langkah edukasi dapat menciptakan kesadaran
kolektif yang besar. Lebih dari sekadar memberikan informasi, kegiatan ini juga membangun keberanian masyarakat untuk berbicara, untuk menyuarakan hak-haknya, dan untuk saling menjaga satu sama lain.

Kami menyadari bahwa kesadaran hukum bukan hanya soal tahu peraturan, tetapi juga soal membangun rasa percaya diri dan solidaritas sosial. Ketika seorang ibu tahu bahwa
membentak anak secara terus-menerus termasuk kekerasan psikis, atau ketika seorang remaja tahu bahwa catcalling di jalan bisa dilaporkan, maka di situlah benih perlindungan tumbuh.


Kami tidak mengklaim telah menghapus kekerasan dalam hitungan minggu, tetapi kami
percaya: satu langkah kecil menuju edukasi adalah pintu gerbang menuju masyarakat
yang sadar hukum, adil, dan manusiawi. Program ini adalah awal, bukan akhir.

Harapannya, baik dari lembaga pendidikan, pemerintah, maupun komunitas lokal dapat melanjutkan upayaupaya semacam ini dengan lebih luas dan berkelanjutan. Dan jika satu kegiatan penyuluhan saja bisa membuka mata puluhan warga, bayangkan berapa banyak perempuan dan anak yang bisa terlindungi jika seluruh elemen masyarakat bersedia melangkah bersama.

Karena pada akhirnya, melindungi mereka adalah cermin dari seberapa adil dan beradabnya sebuah masyarakat.

Share to

Related News

Mahasiswa KKN Fh Untag : Tanahmu, Hakmu!...

by Jul 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idOleh muhammad Irsyadul AnamDosen pembimbing lapangan : Rahadyan widarshadika...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Beri Edu...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh: AHMAD ZIDANMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surab...

Jual Beli Tanah Tanpa Bukti? Mahasiswa K...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.idOleh : Amelia LovinendraMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Berikan ...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh: Muhammad IslahhuddinMahasiswa fakultas hukum universitas 17 agustus 1...

Mahasiswa Kuliah Kerja Praktek Ditresnar...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Restorative Justice bagi Pengguna Narkot...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Gusti Rizky Dwi Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top