TERKINI

Jual Beli Tanah Tanpa Bukti? Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Gelar Konsultasi Hukum Gratis

Jul 07 2025269 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Oleh : Amelia Lovinendra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Dosen Pembimbing Lapangan : Rahadyan Widarsadhika,S.H.,M.H.

Dalam kehidupan masyarakat, praktik jual beli tanah tanpa bukti tertulis masih sering terjadi.
Transaksi dilakukan secara lisan, berlandaskan rasa saling percaya, atau karena keterbatasan biaya
dan pemahaman hukum. Tak jarang, penjual dan pembeli masih memiliki hubungan keluarga atau
bertetangga dekat, sehingga dokumen seperti kwitansi atau akta dianggap tak perlu.
Namun ketika tanah itu menjadi warisan, hendak dijual kembali, atau muncul sengketa dengan
pihak ketiga, barulah masalah muncul ke permukaan.

Tanpa bukti tertulis, pembeli kesulitan
membuktikan haknya, dan proses hukum pun menjadi semakin sulit. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, tidak adanya bukti tertulis bisa menjadi bumerang dalam pembuktian di pengadilan.


Melihat kenyataan ini, kami mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) MBKM dengan didampingi dosen yang ahli di bidangnya,
menyelenggarakan konsultasi hukum gratis sebagai bentuk edukasi langsung kepada warga di Perum Wisma Indah 2 Gunung Anyar Surabaya.

Fokus utama kami adalah membuka wawasan
warga mengenai risiko hukum jual beli tanah tanpa bukti, serta memberi solusi sederhana dan
preventif agar mereka lebih terlindungi secara hukum. Praktik jual beli tanah tanpa dokumen tertulis bukan hanya rawan, tetapi sangat berbahaya.

Dalam hukum perdata, alat bukti tertulis merupakan pilar utama untuk membuktikan adanya suatu perjanjian atau kepemilikan. Tanpa kwitansi atau akta, pengakuan lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai, terutama jika timbul sengketa.

Banyak kasus menunjukkan bahwa pembeli yang sudah membayar lunas tetap kalah di pengadilan
hanya karena tidak memiliki bukti transaksi. Ketika perkara masuk ke ranah hukum, proses
pembuktian menjadi krusial. Tanpa dokumen, posisi hukum pihak yang benar sekalipun menjadi
lemah.


Realitas ini menunjukkan bahwa masih ada jarak besar antara hukum yang berlaku dengan
pemahaman masyarakat terhadap hukum. Rendahnya literasi hukum, akses terbatas terhadap notaris, serta minimnya edukasi hukum dari pihak berwenang membuat masyarakat cenderung mengabaikan pentingnya dokumentasi. Transaksi dilakukan seadanya, tanpa menyadari bahwa tanah yang dibeli bisa menjadi sumber konflik di kemudian hari.

Baca juga :  Direktur LBH Astranawa : JHT Cair Usia 56 Tahun, Ciderai Hati Rakyat

Kegiatan konsultasi hukum gratis membuka ruang dialog antara warga dan mahasiswa. Banyak warga yang awalnya ragu, akhirnya datang dan menceritakan pengalaman mereka: mulai dari jual beli tanpa kuitansi, transaksi atas tanah warisan yang tidak pernah dicatat, hingga konflik kepemilikan.

Melalui pendekatan yang baik, masyarakat diberi pemahaman tentang pentingnya dokumen
perjanjian tertulis, dasar hukum perdata yang mengatur soal perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata), serta alat bukti sah dalam persidangan (Pasal 1866 KUH Perdata).


Respon yang diterima juga sangat positif. Warga menyadari bahwa ternyata risiko hukum dapat
dicegah hanya dengan langkah kecil yaitu dengan membuat bukti tertulis. Ini menunjukkan bahwa
edukasi hukum tidak harus rumit atau mahal, cukup dilakukan secara konsisten, kontekstual, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.


Kesadaran hukum masyarakat tidak tumbuh begitu saja. Ia harus dibangun melalui edukasi yang terus-menerus, dengan pendekatan yang sederhana namun bermakna. Melalui program konsultasi hukum gratis, mahasiswa dapat menjadi penghubung antara norma hukum dan kebutuhan nyata di lapangan.


Praktik jual beli tanah tanpa bukti bukan hanya kesalahan prosedur, tetapi cerminan dari
keterbatasan pemahaman hukum. Tanpa intervensi edukatif, kesalahan yang sama akan terus terulang dan berujung pada kerugian yang seharusnya bisa dicegah.

Sudah saatnya semua pihak bersinergi membangun masyarakat yang sadar hukum. Karena sejatinya, hukum tidak diciptakan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi. Dan
perlindungan itu hanya bisa hadir ketika masyarakat diberi pemahaman yang utuh tentang hak dan risiko yang mereka hadapi.

Jika hak atas tanah ingin tetap utuh, maka bukti tak boleh diabaikan. Karena di mata hukum, tanpa bukti, tidak ada kepastian.

Share to

Related News

Mahasiswa KKN Fh Untag : Tanahmu, Hakmu!...

by Jul 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idOleh muhammad Irsyadul AnamDosen pembimbing lapangan : Rahadyan widarshadika...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya : Satu L...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh : Fani Kurniawati Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Beri Edu...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh: AHMAD ZIDANMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surab...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Berikan ...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh: Muhammad IslahhuddinMahasiswa fakultas hukum universitas 17 agustus 1...

Mahasiswa Kuliah Kerja Praktek Ditresnar...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Restorative Justice bagi Pengguna Narkot...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Gusti Rizky Dwi Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top