TERKINI

Mahasiswa KKN Fh Untag : Tanahmu, Hakmu! Jangan Sampai Sengketa Karena Tak Bersertifikat

Jul 08 2025293 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Oleh muhammad Irsyadul Anam
Dosen pembimbing lapangan : Rahadyan widarshadika S.H.,M.H


Surabaya, 18 Mei 2025 Suasana berbeda terasa di Balai Warga Perumahan Wisma Indah 2, RT 01 RW 07, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Surabaya, malam itu. Sekitar pukul 19.00 WIB, puluhan warga dari berbagai latar belakang pemilik rumah, ahli waris, hingga pelaku jual beli kavling berkumpul dalam forum edukatif bertajuk “Legalitas Tanah: Tata Cara dan Aturan Hukum”. Bukan seminar di hotel mewah, melainkan kegiatan penyuluhan hukum yang digagas oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya.


Kegiatan ini menjadi bukti konkret bagaimana mahasiswa membawa ilmu ke tengah masyarakat, menjawab kebutuhan nyata yang selama ini sering diabaikan: pentingnya memahami legalitas tanah demi kepastian hukum dan perlindungan hak milik.


Legalitas Tanah: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?
Sebagai narasumber utama, Muhammad Irsyadul Anam—mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus koordinator KKN di lokasi tersebut—menjelaskan bahwa legalitas tanah adalah status sah atas kepemilikan atau penguasaan tanah yang diakui oleh negara, dibuktikan melalui sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


“Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah bukti hukum tertinggi yang melindungi kepemilikan seseorang atas tanah. Tanpa itu, penguasaan atas tanah sangat rentan disengketakan,” tegas Anam dalam pembukaan penyuluhan.

Ia juga memaparkan dasar hukum legalitas tanah yang meliputi:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik

Mengenal Jenis Sertifikat Tanah dan Hak Atasnya
Dalam penyuluhan tersebut, warga dikenalkan pada berbagai jenis hak atas tanah, antara lain:
SHM (Sertifikat Hak Milik): hak penuh dan paling kuat yang dapat diwariskan.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): hak membangun dan memiliki bangunan di atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu (20–30 tahun), bisa diperpanjang atau ditingkatkan menjadi SHM.
Hak Pakai dan HGU (Hak Guna Usaha): digunakan untuk keperluan sosial, pertanian, atau korporasi.

Anam menegaskan bahwa setiap warga berhak mendaftarkan tanah yang dimilikinya, baik diperoleh dari warisan, hibah, maupun hasil jual beli, agar memperoleh perlindungan hukum yang sah.


Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah
Penyuluhan juga memberikan panduan praktis mengenai pengurusan sertifikat tanah, mulai dari dokumen yang harus disiapkan hingga alur prosedur ke kantor BPN:
Dokumen yang dibutuhkan:
Fotokopi KTP dan KK
Akta jual beli, surat hibah, atau surat waris
Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan
Bukti bayar PBB tahun terakhir
Surat pernyataan penguasaan fisik
Prosedur:
Pengajuan ke kantor BPN
Pengukuran oleh petugas BPN
Pengumuman data fisik tanah selama 14 hari di kantor kelurahan
Penerbitan sertifikat jika tidak ada keberatan

Baca juga :  Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Berikan Edukasi Legalitas Usaha, Kunci Kemandirian UKM di Gunung Anyar Tambak

Anam juga mengingatkan pentingnya menggunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang resmi dalam setiap transaksi tanah, untuk menjamin keabsahan dokumen hukum.

Studi Kasus: Ketika IMB Menjadi Kendala
Penyuluhan semakin menarik ketika seorang warga bernama Bu Rahayu membagikan pengalaman pribadinya. Ia ingin mengubah status SHGB menjadi SHM, namun permohonannya tertahan karena belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).


“Rumah saya sudah berdiri sejak 15 tahun lalu, tapi saat mengurus ke BPN katanya belum bisa naik SHM karena belum ada IMB,” ujar Bu Rahayu.
Anam menjelaskan bahwa saat ini, IMB sudah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai PP No. 16 Tahun 2021. Meski begitu, beberapa kantor BPN masih menggunakan istilah IMB dalam prosedurnya. Ia menyarankan agar warga segera mengurus PBG melalui sistem OSS RBA atau langsung ke Dinas Cipta Karya.


“Tim KKN siap mendampingi warga yang membutuhkan bantuan dalam proses administratif seperti ini,” tambah Anam.
Warga Antusias, Hukum Tak Lagi Membingungkan Antusiasme warga sangat tinggi.

Banyak yang mengaku baru memahami bahwa penguasaan fisik dan pembayaran PBB tidak serta-merta berarti tanah mereka aman dari sengketa hukum.


“Baru kali ini kami tahu kalau legalitas tanah ternyata panjang prosesnya. Tapi jadi jelas sekarang, dan kami jadi tahu harus ke mana dan bawa apa,” kata Pak Junaidi, salah satu peserta penyuluhan.


Penyuluhan ditutup dengan pembagian leaflet edukatif, modul panduan pengurusan tanah, serta pembukaan layanan konsultasi langsung. Mahasiswa KKN juga membuka jalur komunikasi bagi warga yang ingin berkonsultasi atau membutuhkan pendampingan lebih lanjut.


Mahasiswa Hadir, Hukum Menjadi Milik Rakyat
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melalui program KKN membuktikan bahwa hukum bisa hadir dalam bentuk sederhana, praktis, dan membumi.


“Kami ingin hukum tidak lagi eksklusif di ruang sidang atau buku tebal. Hukum harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat, terutama dalam urusan hak dasar seperti tanah,” ujar Anam.

Share to

Related News

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya : Satu L...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh : Fani Kurniawati Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Beri Edu...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh: AHMAD ZIDANMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surab...

Jual Beli Tanah Tanpa Bukti? Mahasiswa K...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.idOleh : Amelia LovinendraMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Berikan ...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh: Muhammad IslahhuddinMahasiswa fakultas hukum universitas 17 agustus 1...

Mahasiswa Kuliah Kerja Praktek Ditresnar...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Restorative Justice bagi Pengguna Narkot...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Gusti Rizky Dwi Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top