Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Surabaya | jurnalpagi.id
Indonesia merupakan negara yang letak geografisnya sangat strategis karna terletak diantara dua benua serta dua samudera yang ramai pelayarannya dan perdagangannya, salah satunya ialah Narkotika. Narkotika merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang bagi para penggunanya.
Peredaran tentang narkotika di Indonesia terus berevolusi serta berkembang dengan berbagai modus operandi yang semakin canggih dan sulit dideteksi. Dalam hal ini selama beberapa waktu terakhir, saya berkesempatan untuk magang Kuliah Kerja Praktek (KKP) di Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, dalam pelaksanaan magang ini saya melihat banyak sekali kasus kasus terkait narkotika dengan berbagai macam jenis barang bukti dan berbagai jenis modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam menyembunyikan dan mengedarkan narkotika.
Peredaran modus operandi dibagi melalui 3 jalur yaitu Laut, Darat dan Udara.
Penyelundupan melalui jalur jaut dan udara biasa terjadi melalui Pelabuhan dan Bandara Narkotika disembunyikan di dalam barang bawaan penumpang, kargo serta bahkan di dalam tubuh dari kurir tersebut. Para pengedar menggunakan jalur-jalur tikus atau pelabuhan yang tidak resmi demi menghindari pengawasan dari petugas dengan penggunaan kapal nelayan untuk melakukan transaksi di tengah-tengah laut. Serta pengiriman melalui jasa ekspedisi, Narkotika tersebut disembunyikan di dalam paket barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas palsu dan alamat fiktik demi menghindari pelacakan.
Peredaran Narkotika juga terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Napi yang terlibat dalam jaringan narkotika masih dapat mengendalikan peredaran narotika dari dalam lapas dengan melakukan penyelundupan melalui berbagai cara, seperti melalui makanan, barang bawaan pengunjung dan lain sebagainya.
Transaksi Narkotika juga dilakukan melalui jaringan online seperti lewat aplikasi pesan dengan melakukan transaksi dan komunikasi antar anggota jaringan menggunakan kode rahasia untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Modus operandi juga dapat menggunakan kurir baik WNI maupun WNA demi mengangkut narkotika dari satu wilayah ke wilayah lainnya, kurir disini juga terkadang sering tidak mengetahui isi dari barang yang mereka bawa hanya saja mereka mendapatkan bayaran yang besar untuk mengantarkan barang tersebut.
Modus Operandi dalam peredaran narkotika seiring berjalannya waktu terus selalu berkembang sehingga aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kemampuan dan strategi dalam menghadapi tantangan ini.
No comments yet.