Daniel Yulius Caesar • Jun 20 2025 • 384 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Tanah dan Bangunan seluas 589 meter yang terletak di Jalan dr. Soetomo nomor 55, Surabaya, Kamis (19/6/2025) berhasil dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Eksekusi ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara perdata antara Handoko Wibisono sebagai pemohon eksekusi dengan Rudianto Santoso yang kemudian rumah itu dikuasai Tri Kumala Dewi.
Ratusan massa dari Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) berkumpul di lokasi pada pukul 07.30 WIB untuk menghalangi eksekusi., Meskipun menghadapi tantangan, namun eksekusi berhasil dilakukan.
Sebelumnya, terjadi penolakan dari pihak Termohon Eksekusi dengan banyaknya massa yang dihadirkan menjaga obyek eksekusi yang juga ditutup dengan membentuk barikade massa sejak dinihari.
Kehadiran ratusan personel TNI-Polri membantu mengamankan situasi dan mencegah gangguan dari pihak termohon eksekusi.
Meskipun terjadi dorongan massa, petugas juru sita PN Surabaya tetap melaksanakan eksekusi hingga selesai pada pukul 11.00 WIB.
Penyelesaian eksekusi ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa tanah dan Bangunan di Jalan dr. Soetomo 55 Surabaya.
Aris Supriyanto, kuasa hukum dari pemohon eksekusi mengaku bersyukur
Pemohon eksekusi pengosongan rumah di Jalan Raya Dr. Soetomo, Surabaya membeberkan bukti-bukti kepemilikan sah atas obyek sengketa yang diklaim sebagai milik ahli waris pahlawan nasional Yos Sudarso. Pemohon eksekusi menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas rumah tersebut.
Pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, melalui kuasa hukumnya, Iko Kurniawan menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas tanah dan bangunan tersebut.
Iko Kurniawan menjelaskan bahwa asal-usul tanah itu bermula dari eigendom verponding Nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929, yang kemudian didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya pada 14 Mei 1969 dan diterbitkan SHGB Nomor 651.
“Pangkal pertama adalah eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300. Kemudian pada 14 Mei 1969, eigendom verponding itu didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya dan terbit SHGB Nomor 651,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah dan bangunan ini dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen resmi.
“Jadi kami sampaikan bahwa perolehan hak atas tanah jelas dan urutannya juga dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam perjalanan waktu, rumah tersebut diperjualbelikan pertama kali pada 19 September 1972 melalui Akta Jual Beli Nomor 77 Tahun 1972 antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana. Jual beli kedua terjadi pada 12 September 1992 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana dijual kepada Tina Hinderawati Tjoanda.
“Selanjutnya oleh Tina Hinderawati Tjoanda pada 17 Desember 2007 dijual kepada Rudianto Santoso. Pada 11 Nopember 2016 oleh Rudianto Santoso dijual kepada klien kami Handoko Wibisono,” urai Iko.
Rumah itu kemudian dikuasai oleh Tri Kumala Dewi, yang diketahui meneruskan sewa orangtuanya menyewa dari Dokter Hamzah Tedjasukmana . Pada 2022, sengketa kepemilikan mulai masuk ke ranah hukum setelah Handoko Wibisono menggugat Tri Kumala Dewi dan beberapa pihak lainnya, termasuk BPN Surabaya I, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.
Iko mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki 29 bukti yang memperkuat kepemilikan kliennya atas rumah di Jalan Dr. Soetomo 55, salah satunya adalah bukti bahwa Tri Kumala Dewi menyewa rumah tersebut.
“Kita ada 29 bukti, di mana bukti P10 sampai P18 ini fakta yang tidak bisa dibantah bahwa Tri Kumala Dewi telah menyewa rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana. Kita juga punya bukti P21, bukti wesel yang juga berupa uang sewa,” ungkapnya.
Saat proses eksekusi hendak dilaksanakan, muncul pihak ketiga, Pudji Rahayu, yang mengklaim sebagai pemilik rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021. Pudji Rahayu kemudian mengajukan gugatan perlawanan eksekusi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Handoko Wibisono serta beberapa pihak lain.
Gugatan perlawanan eksekusi terdaftar dengan Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN.Sby, yang ditujukan kepada Tri Kumala Dewi (terlawan I), Puji Santoso (terlawan II), dan Handoko Wibisono (terlawan III). Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor 242/Pdt.G/2025/PN.Sby diajukan terhadap Handoko Wibisono dan BPN Surabaya I.
Dalam petitum gugatan perlawanannya, Pudji Rahayu meminta majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas bangunan dan tanah di Jalan Raya Dr. Soetomo 55, Surabaya, serta meminta agar eksekusi yang direncanakan dinyatakan batal dan tidak sah.
Selain perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, terdapat putusan lain, yaitu 195/Pdt.G/2024/PN.Sby, yang saat ini masih dalam proses kasasi.
Iko juga membantah klaim pihak lawan yang menyatakan menang dalam putusan peninjauan kembali (PK).
“Selama ini dia ngomong PK menang, PK menang. Padahal dalam petitumnya tidak ada pernyataan bahwa Tri Kumala Dewi sebagai pemilik,” jelasnya.
Terkait berbagai tudingan di media sosial yang menyebut kliennya sebagai mafia hukum, Iko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi tuduhan yang tidak berdasar.
“Memang kita tidak bisa mengukur medsos yang menyebar terlalu cepat. Tapi sudahlah, biar keadilan datang dengan sendirinya,” tegasnya.
Iko menambahkan bahwa pelepasan aset dari TNI AL memiliki ketentuan tertentu yang harus dipenuhi, diantaranya bahwa pembelian aset tersebut harus diatur dan diselesaikan sendiri dengan pemilik rumah, serta hanya dianggap sah jika dilakukan di hadapan notaris. Selain itu, setiap pembelian juga wajib dilaporkan secara tertulis kepada Panglima Daerah 4 cq Disput Daerah 4.
Berdasarkan dokumen yang ada, hingga saat ini pemegang terakhir SHGB adalah Dokter Hamzah Tedjasukmana.
“Kami memberikan data-data sebagaimana apa yang terjadi. Fakta yang tidak dibuat-buat dan fakta ini yang sedang kami perjuangkan,” jelasnya.
Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...
Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...
Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...
Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.