TERKINI

Terlantarkan Istri Pengacra Divonis Masa Percobaan 3 Bulan

Jan 30 2022668 Dilihat

JurnalPagi – Seorang oknum pengacara di Kabupaten Pamekasan divonis 3 bulan masa percobaan menjadi tahan kota sebagai tahanan luar oleh Pengadilan Negri Kabupaten Pamekasan.

Yolies Yongky Nata, Pengacara CH mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri(PN) Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis( 27 Januari 2022), oleh Majelis Jaksa Hakim telah memutuskan terdakwa AR terbukti bersalah diduga telah menelantarkan istrinya CH.

“Terdakwa AR sudah diputuskan oleh Jaksa atas kasus tersebut menjadi tahanan percobaan selama 3 bulan yaitu menjadi tahanan luar. Hal itu terdakwa AR masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Pengacara Yolies Yongky Nata.

Menurut Yolies Yongky Nata, putusan majelis hakim sudah tepat dan benar pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kliennya itu.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Pamekasan yang telah membantu menegakkan keadilan bagi kliennya. Serta, terimakasih juga kepada PN Pamekasan yang telah bersungguh-sungguh menangani kasus KDRT ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“klien kami menerima apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim. Kami juga akan selalu menunggu putusan dari Kejati atas banding tersebut, dan untuk langka selanjutnya akan kami pikirkan untuk proses upaya hukum lainya. Persoalan atas kasus ini pasca banding yang dilakukan oleh terpidana,” ujarnya.

Yolies Yongky Nata, berharap atas hasil dari banding nanti bisa menguatkan PN atau tingkat satu utama

”Kami menerima putusan itu dengan legowo. Dan informasi yang saya dengar terpidana tidak akan melakukan banding akan tetapi Jaksa yang akan lakukan banding. Tetap kami akan menunggu hasil petusan itu dan nanti kami akan melakukan langkah-langkah atas putusan tersebut,” paparnya.

Baca juga :  Bupati Jayapura Kecewa MRP Tak Suarakan Aspirasi Warga Dukung 3 Provinsi Baru Papua

Sementara, CH sendiri mengaku kurang puas dengan putusan tersebut karena ada kekhawatiran akan terulang kembali perbuatan KDRT, walaupun bukan kepada dirinya. “Kami ucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait PN Pamekasan yang telah memberikan keadilan kepada kami. Hingga memutuskan persoalan kasus saya ini. Dan kami minta untuk kasus ini mohon untuk dikaji ulang,” pungkasnya.

Share to

Related News

Gempol FC Akan Hadapi Kejayan FC Pada La...

by Sep 08 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Salah satu official tim kesebelasan Gempol FC Jemik Sadiman memastika...

Tugas & Wewenang Dispendukcapil Kot...

by Jun 24 2025

Surabaya | Jurnalpagi.id Artikel Milik Muhammad Khoirudin Umar Fahri Mahasiswa Fakultas Hukum Univer...

Dominikus Dian Djatmiko Pengedar Minuman...

by Mei 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa ...

Mahasiswa KKN FH Untag Gelar Sosialisasi...

by Nov 20 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Pada hari ini Jumat, 08 November 2024, kami Mahasiswa/i Fakultas Hukum Univ...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Gelar Pr...

by Nov 20 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa KKN MBKM(Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universit...

Mahasiswa KKN FH Untag Gelar Program Ker...

by Nov 16 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fa...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top