TERKINI

Alur Riksa Uji Obyek Sesuai K3 Pada Disnakertrans Provinsi Jawa Timur

Mar 16 2025347 Dilihat

Penulis : Salsabila Nova Pramesti Putri Hendrawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Surabaya | jurnalpagi.id

Dibangunnya sebuah perusahaan pastinya harus sesuai dengan standar dan aturan yang ada. Perusahaan yang dibangun harus sesuai dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terutama, perusahaan yang aktivitasnya berpotensi suatu risiko dan bahaya. Hal tersebut digunakan untuk mencegah adanya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Pada dasarnya, setiap tenaga kerja mempunyai hak dalam mendapatkan keamanan dan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan membangun lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi tenaga kerja, maka juga akan memenuhi salah satu hak yang dimiliki oleh tenaga kerja tersebut. Tidak hanya lingkungan kerja yang aman, peralatan dan kesehatan yang ada di tempat kerja harus dipastikan aspek kelayakannya yang sesuai dengan standar K3. 

Lalu bagaimana cara memeriksa suatu perusahaan tersebut sudah sesuai atau tidak sesuai dengan standar pada aturan yang ada?. Berikut cara mengajukan pemeriksaan perusahaan oleh DISNAKERTRANS Provinsi Jawa Timur. 

1. Pengajuan Surat Permohonan 

Perusahaan mengajukan surat permohonan riksa uji obyek K3 kepada DISNAKERTRANS Prov. Jawa Timur dengan melengkapi dokumen berupa gambar konstruksi, spesifikasi teknis dan kelengkapan dokumen lainnya. 

2. Disposisi Surat

Setelah surat diterima oleh resepsionis bagian depan, maka akan dilakukan disposisi ke bagian bidang pengawasan ketenagakerjaan dan K3. 

3. Melakukan Riksa Uji

Pegawai pengawas ketenagakerjaaan spesialis K3 akan ditugaskan untuk melaksanakan riksa uji obyek K3 pada perusahaan. 

4. Memenuhi 

Apabila dalam pemeriksaan uji obyek K3 pada perusahaan memenuhi, maka akan dibuat laporan hasil uji K3 dan penerbitan surat keterangan  memenuhi syarat K3. 

5. Tidak Memenuhi 

Apabila dalam laporan hasil riksa uji tidak memenuhi syarat K3, maka penerbitan surat keterangan tidak memenuhi persyaratan K3 dan perusahaan melakukan perbaikan agar obyek K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga :  Selamat Datang Kapolda Jatim baru Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Alur di atas merupakan alur pelayanan riksa uji obyek K3 yang ada di Disnakertran Provinsi Jawa Timur. Perusahaan yang membangun lingkungan kerja yang sesuai dengan K3, maka juga akan memenuhi hak yang dimiliki oleh setiap tenaga kerja. Oleh sebab itu, ciptakan perusahaan dengan lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk mencegah adanya kecelakaan kerja di tempat kerja.

Share to

Related News

Mahasiswa KKN Fh Untag : Tanahmu, Hakmu!...

by Jul 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idOleh muhammad Irsyadul AnamDosen pembimbing lapangan : Rahadyan widarshadika...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya : Satu L...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh : Fani Kurniawati Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Beri Edu...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh: AHMAD ZIDANMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surab...

Jual Beli Tanah Tanpa Bukti? Mahasiswa K...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.idOleh : Amelia LovinendraMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Berikan ...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh: Muhammad IslahhuddinMahasiswa fakultas hukum universitas 17 agustus 1...

Mahasiswa Kuliah Kerja Praktek Ditresnar...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top