TERKINI

Berikut Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadan 1443 H

Mar 26 2022643 Dilihat

JurnalPagi.id – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. “Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30,” sebut dalam SE tersebut.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca juga :  LBH Astranawa : Ramadhan Tahun 2022 Paling Berat Bagi Umat Islam Indonesia

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (ndi)

Share to

Related News

GSNI Gandeng Smatag Surabaya Gelar Semin...

by Sep 06 2024

Jurnalpagi.id | Surabaya DPC GSNI Surabaya Bersama SMATAG Surabaya dan OSIS SMATAG Surabaya gelar...

Peringati Harkitnas, PMII Surabaya Suara...

by Mei 21 2024

Jurnalpagi.id | Surabaya – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Surabaya menggelar...

GSNI Surabaya Gelar Acara Pelatihan Kepe...

by Feb 04 2024

Jurnalpagi.id | Surabaya Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) DPC Surabaya Pada Sabtu, (27/10/202...

Vaiza Rahmadhani dan Fadilah Rachmawati ...

by Nov 26 2023

Jurnalpagi.id | Surabaya Vaiza Rahmadhani dan Fadilah Rachmawati bibit unggul penari seni tradisiona...

Presiden FIFA Mendapat Tanda Kehormatan ...

by Nov 11 2023

SURABAYA | JURNALPAGI.ID – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa ...

Raih 1 Poin, Presiden Jokowi dan Ketua P...

by Nov 11 2023

SURABAYA | JURNALPAGI.id – Timnas Indonesia U-17 mengawali kiprah di Piala Dunia U-17 dengan h...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top