Blitar | jurnalpagi.id – Dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan tata cara pelaksanaan pekerjaan, Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (LSM Merak) melayangkan surat audensi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar tertanggal 25 Januari 2024 dengan Nomer surat 086/DPP-LSM.MRK/01.2024
Dalam lampiran isian surat tersebut, LSM Merak menyoroti telah terjadi adanya dugaan penyimpangan paket pekerjaan konstruksi Belanja modal pembangunan puskesmas talun (Alkes 02) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, dengan Melalui Satker Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Dimana dalam aktivitas pelaksanaan di lapangan tersebut, rekanan (Kontraktor) sebagai penyedia abaikan perjanjian persyaratan dokumen kontrak yang mengakibatkan kualitas dan kuantitas dilapangan yang dikerjakan cacat mutu dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Mochtar Hartadi selaku ketua LSM Merak membeberkan, bahwa dugaan penyimpangan konstruksi pada pekerjaan pembangunan puskesmas Talun kabupaten Blitar senilai Rp. 9 Miliyar tersebut memberikan fakta dilapangan bahwa beliaunya telah melayangkan surat kepada Dinas Kesehatan Kab.Blitar
“Surat audensi sudah kita layangkan kepada dinas bersangkutan akan tetapi hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari dinas kesehatan,” ungkapnya, Kamis (14/3/2024).
Hartadi menambahkan, pekerjaan proyek tersebut sudah melewati proses tender dan pemenang CV. KLD ada di urutan 12, yang mana itu artinya dari peringkat penawaran rengking 1 sampai peringkat rangking 11 gugur dengan alasan tertentu.
“Dari awal pekerjaan tim sudah memantau proses pelaksaan dilapangan secara detail dan diduga adanya penyimpangan dalam pekerjaan, seperti terapan SMK3 / RK3 dan APD yang mana terdapat nilai fantastis, akan tetapi terabaikan dengan kondisi dilapangan,” ucapnya.
Selain itu, pasangan Blowplank dan bekesting menggunakan bahan sedapatnya, seharusnya menggunakan kayu kruing dengan ukuran 57. Begitu juga dengan pekerjaan bekesting, yang mana dilapangan bahan tidak menggunakan Multiplex melainkan diduga menggunakan bahan Triplek.
Pemakaian bahan material koral diduga menggunakan kelas 3 batuan terlalu besar, begitu juga dengan urukan lahan diduga menggunakan bongkaran bangunan agar terlihat sepadan dengan ketebalan yang diharapkan. Jarak pasangan besi Ring atau gelang diduga lebih dari 15 cm.
“Dalam pemakaian besi seharusnya menggunakan TKDN merk Ms (Master steel) akan tetapi kondisi dilapangan meragukan diduga pembelian besi baru tersebut diragukan. Karena hal itu terlihat dilapangan bahan besi tersebut berkarat sebelum terpasang, kami menduga bahan material tersebut memakai stok lama,” beber Hartadi.
Paling mencangangkan, tambah Adi panggilan akrab Hartadi, adalah tidak terlihat nya konsultan pengawas sebagai pengendali kegiatan proses pelaksanaan yang akhirnya LSM Merak menduga adanya manipulasi BAST (Berita Acara Serah Terima) dalam menarik serapan pembayaran termin.
“Ini jelas menandakan jika pembayaran prestasi pekerjaan yang dilakukan tidak mengindahkan kaidah kaidah perjanjian kontrak dan hal ini juga berpengaruh pada penatausahaan, penyusunan laporan pertanggung jawaban”
“Begitu juga dengan pasal 22 Undang undang nomer 5 tahun 1999 tentang praktek larangan monopoli dan persaingan tidak sehat yang menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tander sehingga mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.
Terkait hal tersebut, LSM Merak melakukan investigasi dan pengumpulan bahan dan keterangan untuk setelah masa selesai pembayaran pekerjaan. “Segera kita laporkan dengan data yang kita miliki dengan hasil investigasi dilapangan,” tutup Hartadi. Bersambung (wan/tim)
No comments yet.