TERKINI

Hotman Paris Diskors Peradi 3 Bulan, Sugeng Teguh Santoso : Dansa, Joget-joget Itu Ranah Privasi

Apr 26 2022845 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Perseteruan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea dengan Organisasi Advokat PERADI masih memanas. Kabar terakhir Hotman di jatuh hukuman 3 (tiga) bulan oleh Dewa Kehormatan Peradi karena melanggar kode etik.

Sebelumnya, Hotman menjelaskan alasannya keluar dari Peradi dan bergabung dengan DPN Indonesia, salah satunya karena kecewa dengan dirubahnya AD ART melalui rapat pleno yang menjadikan Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum untuk ketiga kalinya.

Menanggapi polemik itu, Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) Sugeng Teguh Santoso mempunyai pandangan tersendiri.

Sugeng menilai perilaku pengacara nyentrik  yang kerap bersanding dengan perempuan cantik tidak lebih dari ranah privasinya sebagai advokat.

“Bapak kan ahli kode etik, bisa nggak aku dihukum karena sering dansa dengan aspri? Saya berdansa dengan aspri di kelab malam, saya sudah umur 44?” tanya Hotman kepada Sugeng saat konferensi pers di Kantor DPN Indonesia, Selasa (26/4/2022).

Sugeng pun tersipu malu mendapat pertanyaan. Ia sempat meminta Hotman agar menjawabnya sendiri.

“Jadi Kode Etik Advokat Indonesia itu dibuat untuk mengontrol seorang yang berprofesi advokat agar menjalankan tugas profesinya, saat menjalankan ya,” kata Sugeng.

“Kode etik itu hanya berlaku ketika sedang menangani perkara. Kalau beliaunya joget-joget dengan kliennya, di depan sidang, nah itu pelanggaran kode etik,” jelas Sugeng.

Sugeng menyebut, aksi Hotman yang kerap berjoget dengan aspri saat di kelab malam tidak akan menjadi pelanggaran etik.

Akan berbeda apabila Hotman berjoget atau dansa dengan perempuan dilakukan seorang pengacara di luar tugasnya.

“Contoh saya sebagai advokat, saya sedang tidak menjalankan apa profesi, saya misalnya joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita itu adalah wilayah privasi saya,” ujar Sugeng.

Baca juga :  Selamat Datang Kapolda Jatim baru Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

“Selama saya tidak melakukan atau melanggar demarkasi pelanggaran hukum maka tidak melanggar. Misalnya saya melakukan pelanggaran hukum, contoh saya memakai obat-obatan narkoba, atau saya peluk-peluk perempuan dan dia tidak suka, boleh lapor,” pungkas pria yang juga menjadi Ketua Indonesia Police Watch.

(dbs/jpm)

Share to

Related News

GMNI Hukum Untag Teguhkan Evaluasi dan A...

by Feb 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)...

Peran Divisi Legal dalam Menjaga Kepasti...

by Nov 28 2025

Profil Mahasiswa : Sheva Gelombang Bernadine Surabaya | jurnalpagi.id Di balik lancarnya bisnis otom...

Magang pada DPRD Kota Surabaya, Mahasisw...

by Nov 24 2025

Profil Mahasiswa : Bintang Airlangga Definzky Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 S...

Mahasiswa FH Untag Surabaya Bahas Anak S...

by Nov 16 2025

Artikel Oleh Isman Remson Tallalus 1312200274 Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jur...

Magang Pada PT Kerta Rajasa Raya, Ahmad ...

by Nov 09 2025

Artikel Oleh : Ahmad Raihan Vianda Putra Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpa...

Mahasiswa FH Untag Surabaya Banyak Belaj...

by Nov 09 2025

Oleh Muhammad Gilang Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpagi.id Dalam...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top