Surabaya, JurnalPagi – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penggunanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020. Ditemukan beberapa kelebihan bayar akibat kurang volume pekerjaan.
JurnalPagi.id merangkum sejumlah kelebihan bayar pengangaran Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Berikut datanya :
- Kelebihan Pembayaran pada pekerjaan kontruksi jembatan Ngragas di Jalan Jurusan Ponco – Jatirogo Km Sbaya 118+613, panjang 44,93 m, lebar 9m, dengan nilai Rp 55,849,968
- Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan Jalan di Jalan Jurusan Kejayan – Tosari dengan nilai Rp 221.804.674.000
- Kelebihan pembayaran dan pemeliharaan Jalan di Jalan Jurusan Purwodadi – Nongkojajar dengan nilai sebesar Rp 98.022.249
- Pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di jalan jurusan Kejayan – Purwosari yang dikerjakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp384.528.535
Menanggapi temuan BPK, Aktivis Pegiat Anti Korupsi ANDI MULYA mengatakan kelebihan pembayaran akibat kurang voleme pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak merupakan modus baru dari tindak pidana korupsi, meskipun oleh Dina PU Bina Marga dana kelebihan tersebut telah dikembalikan.
“jika korupsi yang artinya manipulasi, memang benar iya. Terlebih lagi disetiap tahunnya dalam AUDIT BPK pasti ada temuan kelebihan bayar akibat kurang volume dan/atau tidak sesuai kontrak,”kata andi.
Andi menjelaskan mengacu pada pasal 4 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
“Selain itu, jika merujuk pada pasal 2 UU 31 tahun 1999, dijelaskan bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi,”jelas andi.
Meminta Kejaksan Tinggi Jawa Timur untuk segera memeriksa
Andi Mulya yang juga merupakan Direktur LBH Astranawa meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti temuan BPK RI Provinsi Jatim dan memeriksa semua paket proyek pekerjaan dan hibah di Dinas PU Bina Marga. Karena selain kelebihan bayar, dalam audit BPK juga ditemukan Kekurangan Volume sebersar Rp 6.907.021.326 pada belanja hibah berupa uang pada dinas pekerjaan umum bina marga
“kami meminta kejati jatim untuk memeriksa semua proyek pekerjaan dan hibah di DPU Bina Marga Jatim, Mengingat temuan BPK merupakn sampling dari beberapa paket pengadaan maupun hibah di DPU Bina Marga. Tolong Bapak Dofir Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi jawa timur untuk segera menindaklajuti temuan BPK ini,”tegas andi. (*)
No comments yet.