TERKINI

Keputusan MA, Jokowi Didesak Cabut Edaran Mudik lebaran yang Mensyaratkan Vaksin

Apr 24 2022492 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

Hasil inipun membuat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak Presiden Jokowi mencabut surat edaran mudik yang mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan.

Pasalnya, mereka menilai pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 soal uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

“Gugatan uji materi YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai tersedianya vaksin halal untuk masyarakat muslim,” kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 22 April 2022 yang dilansir dari wartawan jurnalpagi.id Minggu (24/4).

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Perpres itu pada 14 April lalu. Amar keputusan uji materi yang diajukan oleh YMKI itu muncul di laman MA pada Kamis kemarin.

Dalam keputusannya, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan dan jaminan terntang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksaaan vaksinasi di wilayah Indonesia.

Dengan putusan tersebut, Fat menilai pemerintah sudah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

Fat mengatakan bahwa putusan MA tersebut adalah final dan mengikat sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.

“Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini mengingat masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam,” katanya menegaskan.

Baca juga :  Tewasnya Salah Satu Warga Desa Tanda Berbuntut Panjang, IPW Minta Kapolri Evaluasi Jajarannya

Jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut, YKMI akan melakukan kembali langkah hukum lainnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan opsi hukum, di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata, atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional.

Ditegaskan pula bahwa putusan MA sudah final dan mengikat sehingga Pemerintah wajib melakukannya. Jika tidak, ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius.

Putusan MA itu juga berdampak pada Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Presiden Jokowi sempat menyatakan bahwa para pemudik yang telah mendapatkan vaksin booster akan mendapatkan keistimewaan berupa tak perlu melakukan tes antigen atau pun PCR.

Warga Tidak Boleh Dipaksa Vaksin

Sementara Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal wajib dilaksanakan pemerintah.

“Putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan adalah halal,” kata Hamdan dikutip dari jurnalpagi.id, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, pemerintah juga tidak boleh memaksakan jika ada warga yang menolak divaksin karena tidak ada jaminan halal.

“Tidak dapat memaksakan jika warga menolak untuk divaksin karena tidak ada jaminan halal,”pungkasnya.

(jpm)

Share to

Related News

GSNI Gandeng Smatag Surabaya Gelar Semin...

by Sep 06 2024

Jurnalpagi.id | Surabaya DPC GSNI Surabaya Bersama SMATAG Surabaya dan OSIS SMATAG Surabaya gelar...

Peringati Harkitnas, PMII Surabaya Suara...

by Mei 21 2024

Jurnalpagi.id | Surabaya – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Surabaya menggelar...

Presiden FIFA Mendapat Tanda Kehormatan ...

by Nov 11 2023

SURABAYA | JURNALPAGI.ID – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa ...

Raih 1 Poin, Presiden Jokowi dan Ketua P...

by Nov 11 2023

SURABAYA | JURNALPAGI.id – Timnas Indonesia U-17 mengawali kiprah di Piala Dunia U-17 dengan h...

Laga Pembuka Piala Dunia U17, Indonesia ...

by Nov 11 2023

SURABAYA | JURNALPAGI.id – Timnas Indonesia U-17 mengawali pertandingan di Piala Dunia U-17 20...

Kemarau Panjang, Menhan Prabowo Gerak Ce...

by Nov 04 2023

JurnalPagi.id – Kemarau panjang di Indonesia membuat penduduk di sejumlah daerah mengalami kesulit...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top