Surabaya, JurnalPagi.id – Belakangan ini Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengklaim luas ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Surabaya melebih standart minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, pencapaian baik Pemkot Surabaya ini mendapat kritik pedas dari pegiat hukum Andi Mulya. Dia mengungkapkan jika ada lahan milik perorangan yang diduga dijadikan atau ditetapkan oleh Pemkot Surabaya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Ruang Terbuka Hijau memang penting untuk Kota Pahlawan, tetapi jangan merampas hak orang lain,”kata andi kepada JurnalPagi.id.
Andi menjelaskan berdasarkan informasi yang dia terima jika waduk unesa yang sekarang dijadikan Ruang Terbuka Hijau itu adalah milik perorangan bukan merupakan asset PemKot Surabaya. “pengadilan telah memutus bahwa waduk unesa tersebut bukanlah asset Pemerintah Kota Surabaya,”ujarnya.
Andi yang juga merupakan Direktur LBH Astranawa, memaparkan dalam putusan PK Nomor 291 PK/Pdt/2011 yang salah satu amar putusannya berbunyi Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memiliki secara tanpa hak atas 1/2 bagian dari waduk seluas ± 10.100 M2 yang terletak di Persil No. 39 wilayah RW.01 dan RW.02 Kelurahan Babatan, Kccamatan Wiyung Kota Surabaya dan Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan 1/2 bagian dari waduk seluas ± 10.100 M2 yang terletak di Persil Nomor 39, wilayah RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung, Surabaya dari Daftar lnventaris Kekayaan Tergugat.
“Namun sayangnya, berdasarkan informasi dan temuan yang saya terima. Putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena Pemerintah Kota Surabaya menetapkan Waduk Unesa sebagai Ruang Terbuka Hijau,”terang andi.
Sejak berita ini diturunkan, redaksi telah mencoba menghubungi pihak-pihak terkait, salah satunya kuasa hukum penggugat dalam perkara tersebut, namun belum ada respon. (op/red)
No comments yet.