Artikel Oleh Zahi Rayyan Tsabit Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya
Surabaya | jurnalpagi.id
Dunia kerja modern menuntut perusahaan untuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum terhadap karyawannya. Selama menjalani magang di PT Kerta Rajasa Raya, khususnya di bagian Kepersonaliaan, saya memperoleh pemahaman mendalam mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Bidang kepersonaliaan memiliki peran sentral dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban hukumnya terhadap pekerja. Tidak hanya berkaitan dengan administrasi ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut aspek hukum substantif yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Salah satu hal yang saya pelajari selama magang adalah bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja, antara lain upah, waktu kerja, cuti, dan jaminan sosial. Kewajiban ini bukan sekadar etika bisnis, melainkan merupakan tanggung jawab hukum yang melekat pada status perusahaan sebagai pemberi kerja (employer).
Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Maka dari itu, bagian kepersonaliaan harus memastikan sistem pengupahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, termasuk dalam hal pembayaran upah lembur, tunjangan hari raya, hingga kompensasi saat berakhirnya hubungan kerja.
Salah satu tantangan terbesar dalam praktik kepersonaliaan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah. Berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha, pekerja, dan/atau serikat pekerja wajib mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Jika PHK tidak dapat dihindari, maka harus dilakukan dengan prosedur hukum yang tepat, termasuk perundingan bipartit dan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Melalui pengamatan selama magang, saya menyadari bahwa proses PHK bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut aspek moral dan kemanusiaan. Ketika perusahaan mampu mengelola PHK dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum, maka hubungan industrial dapat tetap terjaga dengan baik.
Pengalaman magang ini membuka wawasan bahwa hukum ketenagakerjaan sejatinya tidak hanya mengatur hubungan kerja secara formal, tetapi juga melindungi nilai-nilai kemanusiaan dalam dunia industri. Perlindungan terhadap pekerja adalah wujud nyata dari prinsip “industrial peace” yang menjadi tujuan utama hubungan industrial di Indonesia.
Kepatuhan hukum bukanlah beban, melainkan investasi sosial dan moral bagi perusahaan untuk membangun budaya kerja yang sehat, produktif, dan berkeadilan. Dengan demikian, hukum dan bisnis dapat berjalan berdampingan untuk menciptakan kemajuan bersama.
No comments yet.