Redaksi • Mar 18 2025 • 99 Dilihat
Penulis Artikel : Gusti Rizky Dwi Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabata
Surabaya | jurnalpagi.id
Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya menyentuh aspek kesehatan individu, tetapi juga merambah pada kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan negara. Dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur memiliki peran penting dalam menangani para pelaku, termasuk pengguna yang tertangkap dalam operasi penindakan. Sejalan dengan pendekatan hukum, konsep restorative justice mulai diterapkan dalam kasus-kasus tertentu guna memberikan solusi yang lebih efektif dan berkeadilan.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat yang terdampak oleh suatu tindak pidana. Dalam penyalahgunaan narkotika, restorative justice bertujuan untuk mengalihkan pengguna dari proses peradilan pidana menuju rehabilitasi yang lebih berfokus pada pemulihan hukuman. Pendekatan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pengguna narkotika dapat diberikan rehabilitasi medis dan sosial sebagai bentuk penyelesaian yang lebih berorientasi pada kesehatan dan pemulihan sosial.
Menyadari banyaknya permasalahan tentang penyalahgunaan narkotika, sistem peradilan pidana di Indonesia mulai mengadopsi pendekatan alternatif yang lebih berorientasi pada pemulihan, salah satunya melalui konsep restorative justice. Konsep ini menawarkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pendekatan restorative justice diarahkan untuk mengalihkan pengguna dari proses peradilan pidana menuju rehabilitasi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan peredaran gelap harus diprioritaskan untuk menjalani rehabilitasi medis.
Di tingkat penegakan hukum, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur memiliki peran penting dalam implementasi kebijakan ini. Sebagai salah satu unit kepolisian yang bertugas menangani tindak pidana narkotika, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur tidak hanya berfokus pada upaya pemberantasan peredaran narkotika, tetapi juga bertanggung jawab dalam menentukan perlakuan hukum yang tepat bagi setiap pelaku yang tertangkap. Melalui mekanisme asesmen yang melibatkan tim terpadu, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dapat mengidentifikasi apakah seorang tersangka adalah pengguna yang membutuhkan rehabilitasi atau pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan harus diproses secara hukum.
Penerapan restorative justice dalam kasus narkotika juga sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung serta Surat Edaran Kejaksaan Agung yang memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berperan dalam melakukan tindakan terhadap tersangka guna menentukan apakah yang bersangkutan dapat dialihkan ke proses rehabilitasi atau tetap diproses secara hukum.
Restorative justice tidak dapat diterapkan secara sembarangan dan hanya diberikan kepada pengguna narkotika yang memenuhi sejumlah kriteria. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengguna yang dapat dipertimbangkan untuk mengikuti program rehabilitasi harus memenuhi beberapa syarat utama, di antaranya:
Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...
Penulis Artikel : Muhammad Aldi Kurniawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...
Penulis Artikel : Farah Salsabilla Azura Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...
Penulis Artikel : Tegar Satria DewaMahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 ...
Penulis Artikel : Seza Aulia Gusti Kurnia, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...
Penulis Artikel : Aradania Larasati Budiman, Dwi Natalia, Joanne Krisna Immanuella – Mahasiswa...
No comments yet.