Jakarta, Jurnalpagi.id – Jaksa KPK seorang pria berinisial DW terbukti selingkuh dengan admin wanita berinisial SK yang juga pegawai KPK. Perselingkuhan keduanya terbongkar dari laporan suami SK.
Mereka hanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka. Dari salinan petikan putusan yang didapat media, diketahui jaksa KPK itu adalah seorang pria berinisial DW, sedangkan admin diketahui wanita berinisial SK.
Dalam duduk perkara disebutkan DW dan SK diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan.
Kegiatan perselingkuhan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.
Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Baik DW maupun SK dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang isinya sebagai berikut:
Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan Komisi baik DW maupun SK dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Selain itu, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan tentang putusan itu.
“Ya benar,” ucap Syamsuddin Haris dilansir Jurnalpagi.id, Selasa (5/4/2022). (papua muslim)
No comments yet.