JurnalPagi – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru baru ini mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT hanya bisa di klaim oleh peserta saat masuk pensiun atau berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Aturan ini pun mendapat kritikan dari berbagai pihak, salah satunya pegiat social media Abu Janda yang dalam unggahannya mengatakan maaf bu, JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun itu aturan dzalim ibu. Saat pandemic banyak PHK justru mereka banyak mengadalkan JHT untuk menyambung hidup.
“Pensiun bukan hanya karena factor usia saja, diberhentikan kan juga termasuk bentuk pensiun, distulah manfaat JHT bu.. untuk yang kena PHK JHT bisa dipakai untuk modal usaha kecil, kuliner, dsb. Bagaimana mereka bisa menyambung hidup jika JHT dapat dicaikan 10-20 tahun lagi,” kata Abu janda dalam akun instagramnya permadiaktivis2.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan sagat jahat jika kalau Pemerintah membiarkan ketika PHK mereka tidak mempunyai apa-apa, tidak dapat masuk ke pasar kerja, tidak dapat mengembangkan usaha, tidak dapat menjadi wirausahawan..
“Justru Pemerintah itu hadir ketika teman-teman mengalami PHK dengan program baru yang disebut Jaminan Kehilan Pekerjaan. JKP ini adalah Jaminan yang diberikan teman-teman kehilangan pekerjaan, dan jaminan ini merupakan program baru yang menyempurnakan jaminan social yang sudah ada.” terang Ida dalam siniar CTD Deddy Corbuzier, Jumat (18/2)
No comments yet.