TERKINI

PT SKU Tidak Melakukan RUPS, KINERJA DPRD Surabaya Dipertanyakan

Feb 21 20221.245 Dilihat

Surabaya, JurnalPagi.id – Rapat umum pemegang saham (RUPS) adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertingggi dalam perseroan, dan memegang wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.

RUPS tahunan wajib dilakukan oleh direksi untuk menyampaikan laporan tahunan mengenai jalannya perseroan yang diselenggarakan dalam waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir dan apabila RUPS tahunan tidak diselenggarakan maka Direksi dianggap telah melalaikan fiduciary duty terhadap perseroan.

Namun RUPS tahunan ini tidak dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya  yakni PT SKU yang tidak melakukan RUPS Tahunan sejak tahun 2018 -2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Pegiat Anti Korupsi Surabaya Ahmad Mudabbir, S.H.

Pria yang akrab dipanggil Jabir itu, mengatakan jika PT Surya Karsa Utama (SKU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya dengan kepemilikan 96.15% secara berturut-turut tidak melakukan RUPS tahunan sejak tahun 2018 s.d 2020. “selama tiga tahun tidak melakukan RUPS tahunan, padahal RUPS tahunan hukumnya wajib,”kata Jabir.

Jabir menjelaskan berdasarkan informasi dan sumber yang ia terima, PT SKU tidak melakukan RUPS Tahunan karena Pemerintah Kota Surabaya menghendaki Direksi PT SKU untuk menyampaikan laporan secara lengkap. “infonya sih, RUPS Tahun 2018 tidak dapat dilakukan karena PEMKOT meminta laporan secara lengkap. Dan Direksi tidak dapat menjelaskan tindak lanjut dan/atau menyelesaikan permasalahan dalam penjelasan catatan laporan keuangan Audited PT SKU tahun 2018,” ujarnya.

Selain tidak melakukan RUPS tahun 2018 s.d 2020, Jabir juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan PT SKU Tahun 2019 dan 2020 belum dilakukan audit oleh akuntan public.

Baca juga :  Kurangi Kepadatan Saat Mudik Lebaran, Satlantas Polres Cianjur Siagakan Tim Urai di Sepanjang Ruas Jalur Mudik

“bukan hanya itu, dalam laporan keuangan PT SKU 2019 dan 2020 yang belum diaudit oleh Akuntan Publik, terdapat perbedaan saldo akhir ekuitas ditahun 2019 dan saldo awal di tahun 2020 masing-masing sebesar Rp5.956.875.216 dan Rp5.564.893.690 sehingga terdapat selisih sebesar Rp391.981.525,”ungkapnya.

DPRD Kota Surabaya Nyaris Tidak Ada Suaranya

Achmad Mudabbir, S.H., yang pernah menjabat sebagai Sekretaris PMII Kota Surabaya ini mempertanyakan kinerja anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya Anggota Dewan Komisi B.

“itu anggota DPRD-nya kerjanya ngapain? Kok ini sampai ada BUMD yang tidak melakukan RUPS dan lporan Keuangan tidak diaudit oleh akuntan public. Kan fungsi Dewan salah satunya pengawasan,”tanya jabir.

Jabir berharap, DPRD Surabaya khususnya Komisi B memberikan penjelasan yang detail dan rinci kepada public, mengingat ada uang Rakyat disitu.

“DPRD harus menjelaskan kepada public. Jangan waktu pemilihan saja seolah-olah bekerja untuk rakyat. Buktikan dong !! panggil itu Direksi PT SKU, siarakan secara live rapat antara DPRD dengan PT SKU, agar rakyat tahu apa yang terjadi, toh itu kan ada uang rakyat juga,”tandasnya. (and)

Share to

Related News

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Kesiapan T...

by Nov 05 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Jajaran Polres Pasuruan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan rel...

Kencana Group Konsisten Tanam 1.000 Poho...

by Nov 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komitmen terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh PT ...

Cegah Sejak Dini, BNNK Pasuruan dan Polr...

by Okt 29 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba terus digencarka...

Gempol FC Akan Hadapi Kejayan FC Pada La...

by Sep 08 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Salah satu official tim kesebelasan Gempol FC Jemik Sadiman memastika...

Tugas & Wewenang Dispendukcapil Kot...

by Jun 24 2025

Surabaya | Jurnalpagi.id Artikel Milik Muhammad Khoirudin Umar Fahri Mahasiswa Fakultas Hukum Univer...

Dominikus Dian Djatmiko Pengedar Minuman...

by Mei 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top