Surabaya, JurnalPagi.id – Rapat umum pemegang saham (RUPS) adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertingggi dalam perseroan, dan memegang wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
RUPS tahunan wajib dilakukan oleh direksi untuk menyampaikan laporan tahunan mengenai jalannya perseroan yang diselenggarakan dalam waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir dan apabila RUPS tahunan tidak diselenggarakan maka Direksi dianggap telah melalaikan fiduciary duty terhadap perseroan.
Namun RUPS tahunan ini tidak dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya yakni PT SKU yang tidak melakukan RUPS Tahunan sejak tahun 2018 -2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Pegiat Anti Korupsi Surabaya Ahmad Mudabbir, S.H.
Pria yang akrab dipanggil Jabir itu, mengatakan jika PT Surya Karsa Utama (SKU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya dengan kepemilikan 96.15% secara berturut-turut tidak melakukan RUPS tahunan sejak tahun 2018 s.d 2020. “selama tiga tahun tidak melakukan RUPS tahunan, padahal RUPS tahunan hukumnya wajib,”kata Jabir.
Jabir menjelaskan berdasarkan informasi dan sumber yang ia terima, PT SKU tidak melakukan RUPS Tahunan karena Pemerintah Kota Surabaya menghendaki Direksi PT SKU untuk menyampaikan laporan secara lengkap. “infonya sih, RUPS Tahun 2018 tidak dapat dilakukan karena PEMKOT meminta laporan secara lengkap. Dan Direksi tidak dapat menjelaskan tindak lanjut dan/atau menyelesaikan permasalahan dalam penjelasan catatan laporan keuangan Audited PT SKU tahun 2018,” ujarnya.
Selain tidak melakukan RUPS tahun 2018 s.d 2020, Jabir juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan PT SKU Tahun 2019 dan 2020 belum dilakukan audit oleh akuntan public.
“bukan hanya itu, dalam laporan keuangan PT SKU 2019 dan 2020 yang belum diaudit oleh Akuntan Publik, terdapat perbedaan saldo akhir ekuitas ditahun 2019 dan saldo awal di tahun 2020 masing-masing sebesar Rp5.956.875.216 dan Rp5.564.893.690 sehingga terdapat selisih sebesar Rp391.981.525,”ungkapnya.
DPRD Kota Surabaya Nyaris Tidak Ada Suaranya
Achmad Mudabbir, S.H., yang pernah menjabat sebagai Sekretaris PMII Kota Surabaya ini mempertanyakan kinerja anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya Anggota Dewan Komisi B.
“itu anggota DPRD-nya kerjanya ngapain? Kok ini sampai ada BUMD yang tidak melakukan RUPS dan lporan Keuangan tidak diaudit oleh akuntan public. Kan fungsi Dewan salah satunya pengawasan,”tanya jabir.
Jabir berharap, DPRD Surabaya khususnya Komisi B memberikan penjelasan yang detail dan rinci kepada public, mengingat ada uang Rakyat disitu.
“DPRD harus menjelaskan kepada public. Jangan waktu pemilihan saja seolah-olah bekerja untuk rakyat. Buktikan dong !! panggil itu Direksi PT SKU, siarakan secara live rapat antara DPRD dengan PT SKU, agar rakyat tahu apa yang terjadi, toh itu kan ada uang rakyat juga,”tandasnya. (and)
No comments yet.