TERKINI

Telusuri TPPU Bupati Non Aktif Probolinggo, KPK Berhasil Sita Aset Bernilai Rp. 7 M

Feb 19 2022746 Dilihat

Jakarta | jurnalpagi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Dari keterangan pers-nya, KPK telah melakukan penyitaan aset dengan nilai hingga Rp. 7 miliar. Tindakan itu dilakukan untuk menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim telah melakukan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik dari tersangka,” ujar jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (19/2).

Menurutnya, aset yang disita berupa tanah dan bangunan dan kesemuanya berada di Kabupaten Probolinggo, diantaranya ada 3 aset tanah di Desa Karangren, tanah dan bangunan di Desa Sukabumi, tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele. “Sehingga nilai taksir dari kami sekitar Rp. 7 miliar,” singkatnya.

Tim penyidik, ungkap Ali Fikri, akan terus melakukan penelusuran aset yang diduga dimiliki oleh tersangka yang termasuk juga aset yang menggunakan nama atau identitas orang atau pihak lain. “Kita tetap melakukan penelusuran asetnya baik yang menggunakan namanya sendiri atau memakai identitas orang lain yang tujuannya mengaburkan asal usul sumber dananya,” paparnya.

Diketahui, saat ini tersangka Puput Tantriani Sari telah di non aktifkan sebagai Bupati Probolinggo hingga perkara ini diputuskan oleh pengadilan. Tidak hanya Tantriani, tersangka lainnya adalah Hasan Aminuddin yang juga suami dari sang bupati. (fik/ndi)

Baca juga :  Hotman Paris Ungkap Alasannya Keluar Dari Peradi Versi Otto Hasibuan
Share to

Related News

Magang Pada PT Kerta Rajasa Raya, Ahmad ...

by Nov 09 2025

Artikel Oleh : Ahmad Raihan Vianda Putra Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpa...

Mahasiswa FH Untag Surabaya Banyak Belaj...

by Nov 09 2025

Oleh Muhammad Gilang Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpagi.id Dalam...

Magang Pada PT Kerta Rajasa Raya Mahasis...

by Nov 09 2025

Artikel Oleh Zahi Rayyan Tsabit Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpagi.id Dun...

DPM FH Untag Surabaya Gelar Seminar Bert...

by Okt 29 2025

Surabaya | jurnalpagi.idDewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 ...

Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Sebagai...

by Sep 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Ditulis Oleh Heskey ArdiansyahMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agust...

Peringati HUT RI ke 80, Pokja Wankum Ber...

by Agu 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.idPokja Wankum bersama Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja menggelar lomba manci...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top