Jakarta | jurnalpagi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Dari keterangan pers-nya, KPK telah melakukan penyitaan aset dengan nilai hingga Rp. 7 miliar. Tindakan itu dilakukan untuk menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim telah melakukan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik dari tersangka,” ujar jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (19/2).
Menurutnya, aset yang disita berupa tanah dan bangunan dan kesemuanya berada di Kabupaten Probolinggo, diantaranya ada 3 aset tanah di Desa Karangren, tanah dan bangunan di Desa Sukabumi, tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele. “Sehingga nilai taksir dari kami sekitar Rp. 7 miliar,” singkatnya.
Tim penyidik, ungkap Ali Fikri, akan terus melakukan penelusuran aset yang diduga dimiliki oleh tersangka yang termasuk juga aset yang menggunakan nama atau identitas orang atau pihak lain. “Kita tetap melakukan penelusuran asetnya baik yang menggunakan namanya sendiri atau memakai identitas orang lain yang tujuannya mengaburkan asal usul sumber dananya,” paparnya.
Diketahui, saat ini tersangka Puput Tantriani Sari telah di non aktifkan sebagai Bupati Probolinggo hingga perkara ini diputuskan oleh pengadilan. Tidak hanya Tantriani, tersangka lainnya adalah Hasan Aminuddin yang juga suami dari sang bupati. (fik/ndi)
No comments yet.