TERKINI

Upaya Imigrasi Yogyakarta dalam pencegahan pekerja migran indonesia non prosedural

Mar 16 2025133 Dilihat

Yogyakarta | jurnalpagi.id

Penulis : Tenri Nur Reskytaputri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dalam beberapa tahun ini kasus Pekerja migran Indonesia (PMI) Non Prosedural atau kata lain Imigran gelap kerap menjadi topik dan  permasalahan yang sering terjadi di Indonesia khususnya pada kantor Imigrasi. Berbagai negara termasuk Indonesia telah mengampanyekan perlunya pengesahan untuk menghukum para pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.

​Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sangat rawan terhadap berbagai bentuk tindak pidana kejahatan imigran gelap, ini dikarenakan posisi indonesia yang memiliki daratan yang luas dan garis pantai yang panjang menyebabkan wilayahnya terkadang sulit untuk diawasi dari keluar dan masuknya imigran gelap yang berasal dari Indonesia hingga negara lainnya. 

​Krisis ekonomi terkadang menjadi salah satu alasan terjadinya migrasi, kurangnya keamanan pada suatu negara, faktor ekonomi, keinginan memiliki kehidupan yang layak, mudahnya komunikasi dan informasi ke negara lain menjadikan faktor pendoronng banyaknya imigran-imigran gelap. Karena itu, masuknya para pekerja migran non prosedural menjadi persoalan esensial di Indonesia, tidak hanya di Indonesia namun di negara-negara lain pun mengalami hal yang sama yaitu beban ekonomi dan dampak keamanan yang diakibatkannya.

​Letak negara Indonesia yang strategis baik dari segi geografis maupun ketersediaan sumber daya alam menyebabkan meningkatnya arus lalu lintas masuk dan keluar wilayah Indonesia. Sebagai suatu negara diperlukan suatu aturan yang mengatur mengenai prosedur warga negara indonesia maupun asing dalam hal melakukan perjalanan, bekerja di wilayah Indonesia, pelayanan imigrasi, penegakan hukum, penegakan keamanan negara dan fasiliator pembangunan . Semua telah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Imigrasi secara umum mempunyai 3 fungsi atau biasa disebut “Tri Fungsi Imigrasi” yaitu yang pertama Pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum serta fungsi sebagai fasiliator ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 yang berbunyi “hal ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara, maka dari itu Imigrasi juga dapat disebut sebagai pintu gerbang Republik Indonesia sehingga memiliki kewajiban untuk melakukan seleksi kepada warga negara indonesia maupun warga negara asing yang hendak masuk kedalam wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia.

​Direktorat Jenderal Imigrasi untuk saat ini memiliki 115 unit pelayanan teknis yang bernama Kantor Imigrasi yang tersebar di kota, kabupaten, kecamatan yang bertugas melakukan pelayanan kepada masyarakat dan juga melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. 

​Salah satunya ialah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang diresmikan oleh kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman dan HAM, terletak di Jl. Solo Km. 10 Yogyakarta berdiri di atas tanah dengan luas 2.329 M, sejarah singkat mengenai Kantor Imigrasi dulunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta masih bernama Kantor Imigrasi Kelas II Yogyakarta namun pada tanggal 19 Agustus 2004 status kelas Kantor Imigrasi Yogyakarta berubah menjadi Kelas I sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.05.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi dari Kelas II menjadi Kantor Imigrasi Kelas I. Pada saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memiliki 2 tempat pemeriksaan Imigrasi yaitu TPI Bandar Udara Adi Sucipto dan TPI Bandar Udara Yogyakarta International Airpot (YIA) Kulon Progo.

​Ada banyak dampak yang terjadi jika instansi yang berwenang dalam hal keimigrasian tidak memiliki upaya dalam pencegahan pekerja migran indonesia non prosedural yang pertama ialah Kedutaan Besar Republik Indonesia yang merupakan perwakilan diplomatik Indonesia tidak memiliki cukup data mengenai pekerja migran indonesia non prosedural tersebut karena tindakannya tidak resmi sehingga jika pekerja migran indonesia mengalami kesulitan, mendapatkan perlakuan yang melanggar hak nya ataupun pekerja melakukan tindak pidana diluar kendali Indonesia, indonesia tidak dapat memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga negara indonesia tersebut karena kurangnya informasi dan data. Pekerja migran non prosedural juga dapat menjadi sasaran tindak pidana yaitu penipuan, eksploitasi, perdagangan manusia dan penyelundupan manusia.

​Perdaganan Manusia atau human trafficking merupakan aktivitas transaksi meliputi perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang dengan tujuan memegang kontrol atas orang lain dan melakukan eksploitas. Perdagangan orang menjadi masalah serius yang harus segera disikapi dengan tegas oleh pemerintah maupun instansi keimigrasian, dampak yang disebabkan oleh perdagangan orang meliputi eksploitasi, kerja paksa, perbudakan, dan juga pengambilan organ tubuh.

​Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berperan aktif dan akan semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat serta melakukan komitmen dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terutama dalam proses penerbitan paspor dan pengecekan dokumen perjalanan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah menangkap beberapa Warga Negara Indonesia yang terindikasi merupakan pekerja Migran Non Prosedural. Telah banyak upaya yang telah dilakukan oleh Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta guna mencegah keberangkatan Warga Negara Indonesia  Pekerja Migran Non Prosedural.

​Telah banyak upaya yang dilakukan oleh Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, mulai dari melakukan sosialisasi menyebarkan informasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan orang dan pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia agar masyarakat tidak menyalahgunakan paspor serta dapat memahami akan dampak negatif dari tindakan TPPO dan TPPM serta memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia. Kemudian dalam proses pemberkasan pembuatan paspor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga berperan aktif  mencegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dengan cara menyaring pemohon paspor di tahap foto dan wawancara, pada tahap foto dan wawancara pemohon pembuatan paspor akan diwawancarai mengenai tujuan pembuatan paspor misalnya untuk bekerja, wisata, pendidikan atau yang lainnya. Jika ada pemohon yang terindikasi sebagai pekerja migran non prosedural dibuktikan dengan adanya pemalsuan dokumen persyaratan serta tidak ada surat/dokumen pendukung yang dilampirkan maka petugas akan meminta pemohon untuk melengkapi berkas-berkas pendukung yang dibutuhkan jika pemohon tidak dapat melampirkan berkas khususnya surat rekomendasi kerja maka petugas akan memberikan Surat Berita Acara Pembatalan Permohonan DPRI sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tindakan tersebut dilakukan oleh petugas imigrasi guna mewujudkan tertib administrasi dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten serta mengurangi tindak pidana. 

​Tidak cukup melakukan sosialisasi dan pelayanan pemberkasan paspor, imigrasi jogja menambah pengamanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta International Airport. Dengan melakukan pengecekan paspor dan berkas dukungan lainnya petugas imigrasi dapat menilai bahwasannya ada indikasi warga negara indonesia yang menjadi pekerja migran non prosedural pada saat pemeriksaan berlangsung karena adanya persyaratan yang belum bisa dipenuhi seperti surat rekomendasi kerja dari perusahaan yang akan dituju, maka keberangkatan warga negara indonesia yang terindikasi sebagai pekerja migran non prosedural ini akan ditunda hingga pekerja tersebut dapat melengkapi dokumen perjalanan tersebut.

​Penundaan keberangkatan warga negara indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Peran Imigrasi dalam pencegahan pekerja migran non prosedural, TPPO, TPPM cukup vital terutama dalam hal proses penerbitan paspor, imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pemberkasan, persyaratan, pengecekan dilakukan dengan akurat sesuai prosedur tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. Dengan segala upaya ini diharapkan imigrasi yogyakarta dapat mencegah terjadinya tindak pidana TPPO, TPPM, Eksploitasi manusia. 

Share to

Related News

Mahasiswa Kuliah Kerja Praktek Ditresnar...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Restorative Justice bagi Pengguna Narkot...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Gusti Rizky Dwi Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Bukti Digital Dalam Persidangan : Apakah...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Muhammad Aldi Kurniawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Menggali Peran Notaris dan PPAT: Kunci K...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Farah Salsabilla Azura Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Tempuh Kuliah Kerja Praktik Pada Kantor ...

by Mar 17 2025

Penulis Artikel : Tegar Satria DewaMahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 ...

Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Perkar...

by Mar 17 2025

Penulis Artikel : Seza Aulia Gusti Kurnia, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top