TERKINI

Ketum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso Menjelaskan Akibat Hukum Dari Putusan Kasasi Terkait Peradi Otto

Apr 26 20221.040 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia atau yang sering disebut Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso menilai setiap produk yang merujuk pada surat keputusan 104 yg dijadikan sebagai dasar perubahan Anggaran Dasar kedua yg kemudian menjadi dasar terpilihnya Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum dalam munas III Peradi bermakna semuanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat termasuk jabatan Otto Hasibuan Sebagai Ketua Umum, Selasa (26/04/2022) ketika jumpa pers bersama Hotman Paris Hutapea.

Sugeng mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merujuk pada putusan tersebut semua produk kerja dari organisasi peradi dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Produknya apa, lanjut Sugeng, Organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat berwenang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal.

“Termasuk Surat Keputusan Pengangkatan Advokat, tidak mempunyai kekuatan hukum, ini yang menjadi dampak atau akibat atas putusan ini,” Terangnya.

Ketika ditanya Hotman mengenai hasil produk yang dikeluarkan oleh pengurus baru yang berdasarkan SK 104 yang dibatalkan pengadilan seperti KTA, Sugeng menjawab Batal dengan segala akibat hukumnya.

“PKPA, UPA, SK Pengangkatan Advokat yang kemudian diajukan sebagai permohonan Sumpah, merujuk pada putusan ini semestinya harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat,” Tegas Ketum Peradi Pergerakan.

(jpm)

Baca juga :  Keberadaanya Terendus FBI, Pendeta Saifuddin Takut Ditangkap
Share to

Related News

GMNI Hukum Untag Teguhkan Evaluasi dan A...

by Feb 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)...

Peran Divisi Legal dalam Menjaga Kepasti...

by Nov 28 2025

Profil Mahasiswa : Sheva Gelombang Bernadine Surabaya | jurnalpagi.id Di balik lancarnya bisnis otom...

Magang pada DPRD Kota Surabaya, Mahasisw...

by Nov 24 2025

Profil Mahasiswa : Bintang Airlangga Definzky Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 S...

Mahasiswa FH Untag Surabaya Bahas Anak S...

by Nov 16 2025

Artikel Oleh Isman Remson Tallalus 1312200274 Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jur...

Magang Pada PT Kerta Rajasa Raya, Ahmad ...

by Nov 09 2025

Artikel Oleh : Ahmad Raihan Vianda Putra Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpa...

Mahasiswa FH Untag Surabaya Banyak Belaj...

by Nov 09 2025

Oleh Muhammad Gilang Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpagi.id Dalam...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top