JAKARTA | JurnalPagi.id – Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia atau yang sering disebut Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso menilai setiap produk yang merujuk pada surat keputusan 104 yg dijadikan sebagai dasar perubahan Anggaran Dasar kedua yg kemudian menjadi dasar terpilihnya Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum dalam munas III Peradi bermakna semuanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat termasuk jabatan Otto Hasibuan Sebagai Ketua Umum, Selasa (26/04/2022) ketika jumpa pers bersama Hotman Paris Hutapea.
Sugeng mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merujuk pada putusan tersebut semua produk kerja dari organisasi peradi dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Produknya apa, lanjut Sugeng, Organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat berwenang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal.
“Termasuk Surat Keputusan Pengangkatan Advokat, tidak mempunyai kekuatan hukum, ini yang menjadi dampak atau akibat atas putusan ini,” Terangnya.
Ketika ditanya Hotman mengenai hasil produk yang dikeluarkan oleh pengurus baru yang berdasarkan SK 104 yang dibatalkan pengadilan seperti KTA, Sugeng menjawab Batal dengan segala akibat hukumnya.
“PKPA, UPA, SK Pengangkatan Advokat yang kemudian diajukan sebagai permohonan Sumpah, merujuk pada putusan ini semestinya harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat,” Tegas Ketum Peradi Pergerakan.
No comments yet.