Redaksi • Mar 17 2025 • 83 Dilihat
Penulis Artikel : Tegar Satria Dewa
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Surabaya | jurnalpagi.id
Dunia advokat sering kali diasosiasikan dengan perdebatan sengit di pengadilan, berpakaian jas rapi dan profesi yang penuh prestise. Namun, di balik layar gemerlap itu, ada dedikasi, kerja keras dan tanggung jawab besar yang jarang terlihat public. Pengalaman magang di Kantor Advokat Abdul Salam & Associates mengajarkan penulis bahwa menjadi advokat bukan hanya tentang menguasai pasal per – pasal, tetapi juga memahami manusia, etika dan keadilan yang sesungguhnya.
TENTANG KANTOR ADVOKAT ABDUL SALAM & ASSOCIATES
Kantor Hukum Abdul Salam saat ini telah berkembang menjadi salah satu penyedia jasa hukum dan telah mendapat kepercayaan klien, baik individu, perusahaan maupun instansi pemerintah. Kepercayaan dan kesungguhan telah menjadi ciri khas kami dalam menangani setiap persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, dimana kepentingan klien menjadi tujuan utama layanan kami. Kualitas dan perhatian terhadap kebutuhan klien merupakan dasar kami dalam memberikan layanan. Memahami masalah yang dihadapi klien, profesional dalam penanganan, dan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku adalah keharusan bagi kami. Dalam menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi klien, tim kami selalu melakukannya dengan kesungguhan dan perhatian penuh sehingga penanganannya lebih optimal dan efektif.
Sebagai institusi yang bergerak dilayanan jasa hukum, kami percaya bahwa setiap masalah memiliki solusi terbaik. Dalam rangka mencapai solusi terbaik, kami bekerja secara tim, terdiri dari beberapa advokat yang masing-masing memiliki keahlian sesuai disiplin ilmu yang telah diraih. Penanganan selalu dilakukan secara terpadu dan selalu dikoordinasikan dengan klien, sehingga klien akan dapat mengetahui proses penanganannya secara utuh. Pendekatan ini memungkinkan kami untuk menjaga standar kualitas dan dapat lebih cepat merespon keinginan klien. Dengan metode ini, maka permasalahan hukum dapat ditangani secara komprehensif dari berbagai aspek hukum yang lebih luas dengan akurat, cepat dan tepat. Hal inilah yang menjadi kunci kesuksesan bagi Kantor Hukum Abdul Salam untuk menciptakan kedekatan hubungan dengan para klien serta untuk melakukan pendekatan pengembangan yang kreatif agar dapat memenuhi setiap kebutuhan masing-masing klien dengan menyediakan legal advise baik secara tertulis maupun tidak tertulis kapanpun dan dimanapun klien butuhkan yang berhubungan dengan proses hukum. Kami berkomitmen untuk melandasi pelayanan kami berdasarkan kepentingan serta kebutuhan klien. Dan kami berusaha untuk mengerti permasalahan klien, kebutuhan klien serta kepentingan klien dengan berusaha untuk tidak hanya memberikan solusi terbaik tetapi juga memberikan solusi yang cepat terhadap setiap permasalahan hukum. Hal ini dimaksudkan agar para klien kami merasa puas, menjamin kesetiaan para klien lama untuk tetap menggunakan jasa kami serta mandatangkan klien baru.
Kebanyakan klien kami memang berasal dari kalangan bisnis, baik korporat internasional maupun domestik. Namun kami tidak mamandang siapa yang datang kepada kami, apakah perusahaan besar atau perusahaan kecil, atau bahkan individu sekalipun, sebab
komitmen kami adalah semua klien adalah sama dan yang kami perhatikan adalah bagaimana kami dapat melayani dengan baik serta memberikan pemecahan hukumnya.
ETIKA ADALAH PILAR UTAMA YANG MENOPANG PROFESI ADVOKAT
“Etika adalah fondasi dari profesi advokat. Tanpa itu, kita hanya menjadi pembicara tanpa jiwa” demikian kutipan yang selalu diingatkan oleh Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., seorang advokat senior di firma hukum tempat penulis magang. Sebagai seorang mahasiswa hukum, penulis awalnya mengira bahwa keberhasilan seorang advokat hanya ditentukan oleh kemampuan berargumen di ruang sidang. Namun, magang di kantor ini membuka mata penulis bahwa integritas adalah segalanya. Mulai dari cara berpakaian yang mencerminkan profesionalisme, gaya bicara yang sopan, hingga menjaga kehormatan profesi di dalam dan di luar ruang sidang, semuanya menjadi elemen penting.
Tidak hanya itu, pembimbing magang penulis, Anita, S.H., M.H., memberikan nasihat yang membekas di benak saya : “Seorang advokat yang baik tidak hanya pandai berbicara, tetapi juga harus terus belajar. Bacalah literatur hukum, sejarah, bahkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, agar kita selalu mampu berkomunikasi dengan benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.”. Nasihat tersebut menyadarkan penulis bahwa advokat bukan hanya seorang pembela hukum, tetapi juga seorang pembelajar seumur hidup yang harus terus memperkaya wawasan demi menjaga kualitas profesinya.
KETELITIAN DALAM MENYUSUN DOKUMEN HUKUM MERUPAKAN TANTANGAN YANG MENGASAH DIRI
Salah satu tantangan terbesar selama magang adalah menyusun dokumen hukum, seperti surat gugatan. Dalam sebuah kasus wanprestasi, penulis diberi tugas untuk membantu mengajukan gugatan atas pelanggaran perjanjian yang menyebabkan kerugian finansial klien sebesar Rp94.000.000. Proses ini bukan hanya soal menulis, tetapi juga memahami dasar hukum yang relevan, seperti Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
tentang wanprestasi. Dari pengalaman ini, penulis belajar bahwa setiap kata dalam dokumen hukum memiliki bobot yang besar. Kesalahan kecil dapat berdampak fatal bagi posisi hukum klien di pengadilan.
Namun, yang lebih penting dari sekadar teknis hukum adalah memahami psikologi klien. Seorang advokat harus mampu memberikan rasa aman dan keyakinan kepada kliennya. Kepercayaan inilah yang menjadi fondasi hubungan profesional antara advokat dan klien.
RUANG SIDANG TERMASUK ARENA STRATEGI DAN KEADILAN
Salah satu pengalaman paling menarik selama magang adalah mengamati jalannya persidangan. Dari argumen yang tajam hingga negosiasi yang penuh strategi, penulis menyaksikan bagaimana hukum benar – benar bekerja dalam praktik. Dr. Abdul Salam sering
kali menekankan bahwa strategi adalah kunci dalam beracara di pengadilan. “Advokat tidak cukup hanya pintar, tapi juga harus cerdas dalam membaca situasi dan memiliki keberanian,” tuturnya. Penulis juga belajar bahwa tidak semua perselisihan harus diselesaikan di pengadilan. Dalam beberapa kasus, negosiasi di luar persidangan, seperti yang diajarkan dalam konsep Alternative Dispute Resolution (ADR), justru memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak.
Namun, pengalaman paling berkesan adalah ketika pembimbing lapangan penulis, Achter Saldy, S.H., memberikan pesan yang mendalam : “Seorang advokat sejati tidak boleh hanya membela mereka yang mampu membayar. Ketika ada orang yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak memiliki apa-apa, kita tetap harus membantu mereka dengan sepenuh hati. Itulah esensi profesi advokat.” Pernyataan ini mengingatkan penulis pada konsep pro bono publico yang diajarkan di bangku kuliah. Bahwa advokat, sebagai profesi yang mulia, memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
PELAJARAN HIDUP DARI DUNIA ADVOKAT
Magang di Kantor Advokat Abdul Salam & Associates bukan hanya tentang belajar teknis hukum, tetapi juga memahami esensi keadilan, integritas, dan kemanusiaan. Dunia advokat ternyata jauh lebih kompleks daripada sekadar menang atau kalah di persidangan. Profesi ini menuntut kombinasi antara kecerdasan hukum, empati, dan keberanian untuk memperjuangkan keadilan. Dengan pengalaman ini, penulis semakin yakin bahwa menjadi
advokat adalah panggilan hidup, bukan hanya pekerjaan.
Bagi mahasiswa hukum yang bercita – cita menjadi advokat, pengalaman seperti ini adalah kesempatan berharga untuk memahami realitas dunia hukum yang sesungguhnya. Advokat bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga penjaga keadilan bagi masyarakat. Sebagaimana prinsip officium nobile yang menekankan bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia, penulis merasa terhormat telah mendapatkan kesempatan ini. Di masa depan, penulis berharap bisa menjadi advokat yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan selalu memperjuangkan keadilan untuk semua.
Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...
Penulis Artikel : Gusti Rizky Dwi Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...
Penulis Artikel : Muhammad Aldi Kurniawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...
Penulis Artikel : Farah Salsabilla Azura Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...
Penulis Artikel : Seza Aulia Gusti Kurnia, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...
Penulis Artikel : Aradania Larasati Budiman, Dwi Natalia, Joanne Krisna Immanuella – Mahasiswa...
No comments yet.