TERKINI

Diduga Rugikan Rp.10,3 Miliar, LSM Merak Laporkan Dinkes Sidoarjo ke Kejaksaan

Sep 20 20221.026 Dilihat

Direktur LSM Merak Mochtar Hartadi saat kunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sidoarjo | jurnalpagi.id – Dugaan penyimpangan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2021 lalu mulai disorot berbagai elemen masyarakat, salah satunya dilakukan LSM Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (LSM Merak).

LSM anti rasuah ini menganggap ada dugaan kelalaian dalam pemberian iuran JKN senilai Rp. 10 miliar lebih karena ada ribuan data kependudukan yang ternyata fiktif namun mendapatkan bantuan dari dana pemerintah.

 “Berdasarkan hasil temuan audit BPK RI tahun 2021, Yang mana program tersebut dalam Pembayaran Penerimaan bantuan iuran Jaminan Kesehatan, Penetapan data awal kepesertaan Program JKN, Penambahan data Kepersertaan dalam rangka program UHC, serta kelebihan pembayaran kepada peserta yang sudah meninggal dan pindah, sehingga kami menduga terdapat indikasi kecurangan data dan sarat penyimpangan dalam penambahan peserta,” Ungkap M Hartadi Direktur DPP LSM Merak, Selasa (20/9).

Menurutnya, dugaan ketidakwajaran atas hasil audit BPKP Jawa Timur di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo membuat dirinya dan aktivis Merak mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaporkan dugaan kerugian negara hingga 10 miliar lebih.

“Hari ini kami mendatangi dan menyerahkan surat laporan dugaan kerugian negara di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo ke Kejati Jawa Timur. Sebab, ada dugaan kuat  adanya sarat penyimpangan manipulasi data kepersertaan kependudukan dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kabupaten sidoarjo tahun 2021 Kita berharap laporan tersebut segera dilakukan penelitian dan pengembangan atas temuan tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan, dari beberapa temuan tersebut terdapat potensi kerugian negara atas pembayaran  yang tidak bisa dipertanggungjawabkan diantaranya terdapat kelebihan pembayaran atas peserta meninggal 5.846 dan peserta pindah 20.060 sehingga negara dirugikan sebesar Rp.828.416.400,00 begitu juga dengan Pembayaran atas peserta NIK (Nomer Induk Kependudukan) tidak ditemukan (diduga fiktif ) sebanyak 261.269 dan NIK tidak aktif sebenyak 33.396 peserta, sehingga potensi kerugian keuangan negara juga dirugikam senilai Rp.10.313.275.000,00.

“Intinya dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Sidoarjo wajib diusut dan kalua bisa dinaikkan ke pengadilan agar menjadi pembelajaran dan efek jera kepada instansi lainnya untuk tidak mencoba-coba mengambil uang rakyat,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Dr Fenny Apridawati melalui balasan suratnya tertanggal 07 September 2022 menyatakan sudah melaksanakan kewajibannya dengan mengalokasikan anggaran dan membayarkan premi iuran dan bantuan iuran setiap bulan sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh BPJS Cabang Sidoarjo yang dilampiri Berita Acara Rekonsiliasi Jumlah Peserta dan Besaran Iuran Jaminan Kesehatan Kepesertaan PBPU-BP yang sudah ditandatangani BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.

Kadinkes Fenny dalam suratnya menambahkan bahwa untuk verivikasi data meninggal, penduduk yang pindah luar wilayah Kabupaten Sidoarjo dan bukan penduduk Kabupaten Sidoarjo dalam pemadanan dan pemutakhiran data, bukan kewenangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo sesuai Pasal 10 tentang Hak dan Kewajiban Pihak Kedua dan Pasal 11 Hak dan Kewajiban Pihak Ketiga dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut diatas.  

Baca juga :  Pengamat Politik Dirjen Jadi Tersangka, Mestinya Mendag Mundur Karena Tidak Bisa Lawan Mafia Minyak Goreng

Perlu diketahui, Berdasarkan hasil Laporan audit BPK RI atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 tanggal 17 mei 2022 dengan nomer 63.A/LHP/XVIII.SBY/05/2022 Yakni

Hasil pengujian terhadap data peserta PBI Kabupaten sidoarjo yang diperoleh dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang kabupaten sidoarjo dibandingkan dengan hasil pedanan data Dinas Dukcapil kabupaten sidoarjo berdasarkan status pendudukan databese SIAK menunjukkan terdapat peserta PBI kabupaten sidoarjo dengan NIK tidak ditemukan dan NIK tidak aktif senilai Rp.10.313.275.000,00 Rincian dimuat pada tabel berikut :

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 12 tahun 2019 Tentang Pengelolahan Keuangan Daerah. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Perjanjian Kerja sama Nomer 440/0568/432.5.2/2021/188.4/108/438.5. 6/2021/474/695/438.5.12/2021 / 66/KTR/VII-12//0521 pada tanggal 31 mei 2021 antara Dinas Kesehatan kabupaten sidoarjo (PIHAK KESATU).

Dinas Sosial Kabupaten sidoarjo (PIHAK KEDUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten sidoarjo (PIHAK KETIGA) dengan BPJS kesehatan cabang sidoarjo (PIHAK KEEMPAT) Tentang Penyelenggara Program Jaminan Keaehatan Nasional bagi Penduduk kabupaten Sidoarjo dalam rangka Universal Health Coverage pada Pasal 4, Pelaksanaan kepersertaan :

  1. Ayat (10), Peserta PBPU dan PB Pemda yang didaftarkan oleh Pihak Kedua dalam rangka Universal Health Coverage. Meliputi :
    1. Penduduk yang memiliki KTP el Kabupaten sidoarjo yang belum terdaftar sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dan didaftarkan oleh pihak Kedua.
    1. Penduduk yang memikiki KTP kabupaten sidoarjo yang pernah terdaftar sebelumnya sebagai calon peserta atau peserta program JKN – KIS pada status kepersertaan lain kemudian dialihkan kepersertaan nya menjadi peserta penduduk PBPU-BP pemda yang didaftarkan oleh pihak kedua sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
    1. Bayi baru lahir dari orang tua sebelumnya telah terdaftar sebagi peserta Penduduk PBPU- BP Pemda.
  2. Ayat (11), jumlah peserta selama jangka waktu perjanjian dapat berubah karena adanya mutasi peserta sebagaimana diatur melaui perjanjian ini :
  3. Ayat (12), mutasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi pengurangan peserta karena salah satu sebab :
    • Meninggal dunia dengan melampirkan keterangan dari pejabat yang berwenang
    • Pindah tempat tinggal keluar wilayah kabupaten sidoarjo dengan melampirkan surat keterangan pindah dari pejabat yang berwenang
    • Pindah jenis kepesertaan, dengan melampirkan bukti registrasi pendaftaran menjadi peserta JKN- KIS melalui penanggung jawab baru.

Pasal 6, pelaksanaan pembayaran iuran, angka (12) terhadap kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran pihak kesatu kepada pihak keempat, maka apabila kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran tersebut  diketahui dalam jangka waktu perjanjian kerja sama ini. apabila kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran tersebut diketahui setelah perjanjian kerja sama berakhir, kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan oleh pihak keempat kepada pihak kesatu. (ndi)

Share to

Related News

Johan Widjaja Raih Gelar Doktor Ketiga, ...

by Jan 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.idAdvokat Dr. Johan Widjaja SH,.MH berhasil mempertahankan Disertasinya di had...

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya ...

by Jan 19 2025

Mojokerto | jurnalpagi.id Januari 2025, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG)...

Johan Widjaja Raih Gelar Doktor Yang Ket...

by Jan 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Advokat Dr. Johan Widjaja SH,.MH berhasil mempertahankan disertasi pada sid...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Gelar So...

by Des 17 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fa...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Gelar Pr...

by Des 17 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fa...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Gelar Pr...

by Des 17 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Pada Sabtu, 7 Desember 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar K...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top