Redaksi • Mar 16 2025 • 149 Dilihat
Penulis Artikel : Shaelyndra Weantana Oenady -Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Surabaya | jurnalpagi.id
Dalam kehidupan sehari-hari tanah adalah salah satu aset yang sangat berharga secara hukum dan ekonomi. Setiap perdagangan atau mengalihkan hak atas tanah harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat penting dalam proses ini.
PPAT memastikan bahwa segala hal yang terkait dengan peralihan hak atas tanah dilakukan sesuai hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk membeli, menjual, atau mengalihkan hak atas tanah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain 1. Sertipikat atau surat tanah, 2. Data pemegang hak atau yang mengalihkan, 3. Data pembeli seperti KTP, KK, 4. Keterangan NJOP, 5. Pembayaran Pajak. Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen terpenting karena berfungsi sebagai bukti resmi bahwa proses jual beli tanah telah dilakukan dengan sah. PPAT bertanggung jawab untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah seperti akta jual beli, hibah, atau tukar-menukar.
Tidak hanya transaksi jual beli yang menyebabkan peralihan hak atas tanah terjadi, ketika seseorang memberikan tanahnya kepada orang lain sebagai hibah, proses ini juga membutuhkan dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT. Dengan ini hak atas tanah dapat berpindah dengan sah dan terdaftar secara hukum menghindari sengketa atau klaim kepemilikan di masa depan. Selain itu, notaris membantu memastikan bahwa dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, KTP, dan surat-surat lainnya asli. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah yang dihibahkan atau diperjual belikan benar-benar milik pihak yang bersangkutan dan tidak ada sengketa atau masalah hukum yang berkaitan dengannya. Bagi masyarakat umum proses peralihan hak atas tanah mungkin tampak sulit.
Namun, dengan bantuan notaris dan PPAT, prosesnya dapat dilakukan dengan lebih mudah dan aman. Mereka tidak hanya membantu menyusun dokumen, tetapi juga memberikan perlindungan hukum. Dengan begitu tidak perlu khawatir tentang masalah seperti dokumen palsu, sengketa tanah, atau prosedur hukum yang tidak sesuai.
Dengan menggunakan jasa PPAT tidak hanya mendapatkan kepastian hukum tetapi juga perlindungan terhadap potensi masalah di kemudian hari. Untuk membeli, menjual, atau mengalihkan hak atas tanah, pastikan untuk melibatkan notaris dan PPAT untuk proses yang lancar dan aman. Hubunga antara Notaris dan PPAT merupakan dua profesi yang berbeda keduanya sering kali dijalankan oleh orang yang sama.
Seorang notaris yang telah memenuhi syarat dan dapat diangkat menjadi PPAT Dimana notaris dan PPAT biasanya berkantor dikantor yang sama, namun tidak semua PPAT merupakan notaris. Kedua profesi ini memiliki peran yang penting dalam memberikan kepastian hukum serta memberikan perlindungan hak-hak perlindungan bagi para pihak yang terlibat.
Baik notaris maupun PPAT berwenang untuk membuat akta otentik konsen dari PPAT adalah berkhusus pada akta tanah sedangkan untuk notaris dapat membuat akta berbagai jenis Dimana kedua menjamin bahwa akta yang dibuatnya memiliki hukum yang sah. PPAT & notaris wajib menyimpan dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan melakukan pelaporan pada BPN yaitu Badan Pertanahan Nasional Dimana keterkaiatan antara notaris dan PPAT keduanya menjaga dan menyimpan arsip para pihak yang dibuatnya untuk keperluan hukum di masa depan, notaris membantu dalam penyusunan perjanjian yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah.
Dimana dari hasil perjanjian itu dapat dibuatkan akta otentik oleh PPAT, notaris juga dapat menjadi apabila terjadi sengketa diantara para pihak dari fokus hukumnya notaris & PPAT memiliki perbedaan fokus notaris pada beberapa bidang hukun lainnya yaitu hukum perdata, hukum bisnis dan hukum waris atau keluarga. Untuk PPAT sendiri berfokus pada hukum pertanahan dan pengaturan yang berkaitan dengan ha katas tanah.
Notaris adalah pejabat umum yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk membuat akta autentik. Akta autentik yang dibuat oleh notaris berfungsi sebagai bukti yang sempurna. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014, fungsi utama notaris adalah membuat akta autentik yang berkaitan dengan berbagai perbuatan hukum, perjanjian, dan ketetapan yang diwajibkan oleh undang-undang atau yang diinginkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Surat kuasa, perjanjian jual beli, akta hibah, akta pendirian perusahaan, dan dokumen hukum lainnya adalah contoh akta autentik yang dibuat oleh notaris. Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2014 mengatur tanggung jawab notaris juga. Dalam menjalankan tugasnya, salah satunya bertindak jujur. Notaris harus menjaga rahasia semua informasi yang dia kumpulkan selama menjalankan tugasnya termasuk informasi yang terkandung dalam akta yang dibuat.
Notaris juga harus melaporkan akta pajak tertentu kepada pemerintah selama menjalankan pekerjaan mereka. Pada dasarnya Notaris & PPAT memiliki kesamaan keudanya dapat membuat akta otentik dan dapat diaku kekuatan hukumnya namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar Notaris berwenang membuat akta otentik yang bersifat umum sementara PPAT hanya berwenang membuat akta-akta yang berkaitan dengan tanah. Regulasi yang mengatur Notaris adalah UU No. 2 Tahun 2014, sedangkan PPAT diatur oleh PP No. 37 Tahun 1998 serta PP No. 24 Tahun 2016 dari segi pengawasan Notaris diawasi oleh Kementrian Hukum dan HAM, untuk PPAT sendiri diawasi oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...
Penulis Artikel : Gusti Rizky Dwi Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...
Penulis Artikel : Muhammad Aldi Kurniawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...
Penulis Artikel : Farah Salsabilla Azura Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...
Penulis Artikel : Tegar Satria DewaMahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 ...
Penulis Artikel : Seza Aulia Gusti Kurnia, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...
No comments yet.