Penulis Artikel : Gigar Hillmie Fauzan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Surabaya | jurnalpagi.id
Tugas Dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 72 Tahun 2023 tentang Kedudukan Sususan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas
TUGAS
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunnyai tugas membantu Gubernur Melaksanakan urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Di bidang tenaga kerja dan transmigrasi serta tugas pembantuan.
Fungsi
Tenaga Kerja dan transmigrasi dalam menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
- Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya
Kemudian di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim ini ada beberapa Bidang yaitu: Bidang Pelatihan dan Produktivitas, Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, dan yang terakhir Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesalamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk di Bidang Pengawasan Sendiri, Tercantum pada Perarturan Gubernur Jawa Timur Nomor 107 tahun 2021 Pasal 3 huruf E yang terdiri dari tiga seksi yaitu :
- Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Seksi Bina Pengakan Hukum dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas Dari Bidang Pengawasan ada di Perarturan Gubernur Jawa Timur Nomor 107 tahun 2021 Pasal 14 ayat 1 sampai 2.
Untuk Alur Pengaduan ke Bidang Pengawasan itu wajib mengajukan pengaduan terlebih dahulu ke resepsionis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim, kemudian disposisi ke Bidang Pengawasan dan nanti akan dieksekusi sesuai dengan aduan apakah nantinya akan disposisi ke bagian seksi norma ketenagakerjaan, seksi K3 atau seksi Bina Penegakan Hukum. Apabila ada laporan kasus terkait dengan tindak pidana masalah ketenagakerjaan maka langsung akan diarahkan ke seksi bina penegakan hukum dan dilakukan pemanggilan dari pihak pengadu lalu dilakukan pengambilan keterangan dari pengadu. Bagaimana Kronologis yang terjadi dan apa yang dituntut oleh pengadu dan apakah ada bukti – bukti dari pengadu, itu harus menunjukan bukti – bukti yang dimaksud. Jika dari pihak pengadu menunntut masalah keuangan maka diminta untuk menghitung nilai keungan yang dia tuntut pada perusahaan. Setelah itu menunggu klarifikasi dari perusahaan,yang akan dipanggil berikutnya. Langka selanjutnya pemanggilan pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Bilamana pihak perusahaan tidak membenarkan aduan dari pihak pelapor disertai dengan bukti bukti yang kuat serta akurat dan pihak pelapor juga tidak menerima penjelasan dari pada perusahaan, maka akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan akademisi dan polda sebagai ahli hukum. Pada saat dilakukan sidang gelar perkara jika menurut ahli hukum dari pihak akademisi dan polda terbukti melakukan tindak pidana maka akan dilanjutkan ke sidang pengadilan.
No comments yet.