Jakarta – Pengembangan penyidikan kasus penyimpangan anggaran dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengarah kepada anggota DPRD Jatim. Hal itu terungkap dimana penyidik KPK telah memeriksa lima anggota dewan.
Lima anggota DPRD Jatim itu diantaranya adalah Muhamad Reno Zulkarnaen (Fraksi Partai Demokrat), Achmad Sillahuddin (Fraksi PPP), Agus Wicaksono (Fraksi PDI-P), Wara Sundari Renny Pramana (Fraksi PDI-P), dan Alyadi (Fraksi PKB).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikiri, Jumat (17/2/2023).
Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023) lalu KPK juga telah memanggil Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan anggota DPRD Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fu’adi, dan Muhammad Fawait. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar soal proses distibusi dana hibah Pemprov Jatim.
Sebelumnya, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. (ags)
No comments yet.