TERKINI

Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Perkara WNA Penyalahguna Bebas Visa dan Overstay

Mar 17 2025204 Dilihat

Penulis Artikel : Seza Aulia Gusti Kurnia, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Surabaya | jurnalpagi.id

Imigrasi merupakan Lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pergerakan orang yang mana menyelenggarakan pengawasan lalu lintas masuk keluarnya orang dari wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata untuk meningkatkan penerimaan devisa, karena itu Pemerintah memberikan kebijakan bebas visa kunjungan singkat bagi warga negara asing. Visa merupakan izin masuk yang diberikan dalam bentuk cap dan paraf oleh pejabat perwakilan negara di pasor pemohon, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut telah diterapkan juga berupa pemberian bebas visa kunjungan singkat kepada warga negara asing yang dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 untuk 169 Negara.


Selama 40 hari, saya berkesempatan untuk magang di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, yang mana saya telah mendapatkan pengetahuan mengenai kasus penyalahgunaan bebas visa dan izin tinggal yang melewati batas waktu (overstay) yang dilakukan oleh warga negara asing.


Pemberian izin bebas visa kunjungan sangat memudahkan masuk dan keluarnya orang asing dari wilayah Indonesia sehingga tidak sedikit dari orang asing menyalahgunakan kesempatan ini, permasalahan yang dilakukan oleh warga negara asing ialah berupa penyalahgunaan izin kunjungan yang dilakukan orang asing yang mana menjadi kesempatan paling mudah untuk WNA yang tidak bertanggung jawab seperti mencari pekerjaan, dan menetap untuk mengumpulkan keuntungan pribadi. Sedangakan Indonesia perlu melindungi hak-hak warga negaranya dalam mendapatkan pekerjaannya, warga negara asing harus memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku untuk dapat bekerja di Indonesia termasuk mendaftar untuk memperoleh izin dan bekerja di bidang tertentu.

Dengan hal ini maka negara harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang bertujuan untuk mendukung perekonomian, menjaga stabilitas keamanan, serta mencegah dampak negative terhadap hubungan antar negara.
Dalam penyalahgunaan visa kunjungan dikategorikan melanggar ketentuan dalam Pasal 38 Undang-undang Noor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan, perihal penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian maka hal ini jadi dasar penegakan hukum keimigrasian wajib lebih ketat berlandaskan standarisasi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Pelaksanaan pemberian izin dari keimigrasian merupakan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang didelegasikan kepada Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri, dokumen dan izin yang harus dipenuhi oleh orang asing atau warga negara asing yang melakukan kunjungan atau datang ke Indonesia adalah berupa paspor sebagai dokumen utama yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat melakukan kunjungan atau datang ke Indonesia.

Lalu pemberian izin berikutnya dengan pemberian visa yang mana terdapat dalam Pasal 1 Angka 18 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya. Dalam kunjungan tersebut terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, warga negara asing diperbolehkan tinggal paling lama 60 (enam puluh) hari.
Pejabat imigrasi memiliki wewenang untuk menolak masuknya orang asing ke wilayah Indonesia jika namanya tercatat dalam penangkalan, paspor yang digunakan tidak sah, dokumen keimigrasian palsu, dan memberikan informasi tidak benar untuk memperoleh visa, atau terlibat dalam jaringan praktik prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Baca juga :  Pasien Omicron Melonjak, Menag Minta Perayaan Implek Tetap Patuhi Protokol Kesehatan


Dalam pemberlakuan bebas visa menimbulkan berbagai tindakan pelanggaran yang dialami dalam kantor Imigrasi Surabaya, seperti penyelundupan tenaga kerja asing illegal dan perdagangan manusia yang masuk ke Indonesia yang berasal dari warga negara Nepal dengan menggunakan visa kunjungan. Aturan penolakan kedatangan orang asing yang memegang kunjungan bebas visa sangat penting untuk meningkatkan keamanan sehingga hukum disuatu negara perlu memusatkan aturannya pada setiap orang yang masuk ke negaranya. Mengenai penolakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran yang terjadi bervariasi mulai dari keterlambatan dalam melaporkan keberadaan, overstay atau masa tinggal yang melewati batas, penyalahgunaan izin tinggal.


Upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya apabila terdapat warga negara asing yang overstay, bidang Intelijen dan penindakan (INTELDAKIM) akan langsung turun lapangan untuk mendatangi WNA tersebut dan melakukan pengecekan secara menyeluruh. Apabila terdapat kejanggalan administratif maka WNA tersebut akan ditahan karena tidak ada pelaporan.


Salah satu dampak negative dari kebijakan bebas visa adalah mempermudah pergerakan orang asing keluar masuk negara, yang mana dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak betanggung jawab. Sistem pengawasan keimigrasian dan pengaturan dalam pemberian bebas visa kunjungan perlu dibenahi kembali, karena akan berdampak pada kesejahteraan dan keamanan nasional.


Pelanggaran yang sering dilakukan oleh WNA ialah yang berkunjung ke Indonesia namun telah melewati batas waktu (overstay), Upaya yang dilakukan keimigrasian yaitu dengan menerapkan pengawasan orang asing pada waktu pemohon visa masuk atau keluarnya wilayah Indonesia, pemberian izin tinggal, dan berada dan melakukan kegiatan di Indonesia. Selain itu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya melakukan berbagai cara untuk melakukan pengawasan guna mengurangi angka penyalahgunaan visa kunjungan yaitu dengan menggunakan teknologi aplikasi Pelaporan Orang Asing, yang mana telah dilakukannya sosialisasi dengan seluruh hotel di Jawa Timur mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sehingga kantor imigrasi Surabaya dapat lebih mudah dan mengoptimalkan dalam kegiatan pengawasan orang asing.


Kebijakan keimigrasian khususnya dalam pengurusan pemberian visa dan izin keimigrasian sangat berpengaruh, dengan disahkannya Perpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa kunjungan warga negara asing dalam rangka berkunjung tetap tidak terlepas dari pedoman UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tahapan penindakan yang dilakukan oleh imigrasi berawal dari pengawasan administrasi dan pengawasan lapangan dengan melakukan tindakan penyelidikan dengan menerima keterangan dari Masyarakat atau Lembaga pemerintah, mendatangi tempat yang terduga kegiatan orang asing yang overstay.


Tindakan apabila telah menemukan WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tersebut maka keimigrasian berwenang menerapkan tindakan administrasi keimigrasian sesuai Bab VII UU No. 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian Pasal 75 Ayat (1) imigrasi dapat melakukan tindakan secara administratif kepada orang asing yang melanggar ketertiban umum dan dipandang tidak menghrmati aturan yang ada.

Share to

Related News

Mahasiswa Kuliah Kerja Praktek Ditresnar...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Restorative Justice bagi Pengguna Narkot...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Gusti Rizky Dwi Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Bukti Digital Dalam Persidangan : Apakah...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Muhammad Aldi Kurniawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Menggali Peran Notaris dan PPAT: Kunci K...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Farah Salsabilla Azura Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Tempuh Kuliah Kerja Praktik Pada Kantor ...

by Mar 17 2025

Penulis Artikel : Tegar Satria DewaMahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 ...

Dilema Masyarakat Akan Fenomena “No Vi...

by Mar 16 2025

Penulis Artikel : Aradania Larasati Budiman, Dwi Natalia, Joanne Krisna Immanuella – Mahasiswa...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top